Wednesday, September 8, 2010

175 PNS Soppeng Masuk Masa Pensiun

Tuesday, 07 September 2010
WATANSOPPENG (SINDO) – Sebanyak 175 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng memasuki masa pensiun pada 2010.

Pegawai tersebut terdiri atas kalangan pendidik (guru) dan nonguru atau PNS struktural yang bertugas di sejumlah SKPD.

Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng Kamaruddin mengatakan, PNS yang pensiun tersebut rata-rata mencapai usia 56 tahun dan untuk PNS nonguru dengan masa pengabdian sekitar 20 tahun. Selebihnya merupakan pensiunan guru dengan usia 60 tahun.

“Batas usia pensiun PNS ini sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No 65/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS,” ujar dia kepada wartawan kemarin.

Dari 175 PNS yang memasuki masa pensiun itu terbagi atas tiga bagian, pertama terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2010,kedua TMT baru berlaku 1 Juli, dan ketiga TMT berlaku 1 Agustus 2010.

Dia menyebutkan bahwa ada empat pejabat eselon II lingkup Pemkab Soppeng yang mencapai batas usia pensiun (BUP) 56 tahun pada Januari 2011.

Pejabat eselon II yang dimaksudkan, yakni Kepala BKDD Andi Khaerul Umur, Kadis Dikmudora Andi Endang Supiati, Kadis Dukcapilnakertrans Suparman, dan Kepala Inspektorat Andi Pawelloi Mappejanci.

BKD telah melayangkan surat pemberitahuan BUP kepada PNS yang akan berakhir pada 1 Januari 2011.

“Hal itu sesuai aturan bahwa 6 bulan sebelum pensiun,PNS bersangkutan diingatkan pihak BKDD.Tujuannya agar bisa mempersiapkan berkas pengusulan pensiun ke BKDD,”tandasnya.

Plh Bupati Soppeng Abdul Haris Abbas yang juga Sekretaris Kabupaten Soppeng,menambahkan bahwa aturan tersebut adalah PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS jo PP 65/2008. “Intinya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun,”katanya kepada SINDO.

Menurut pejabat yang sudah dua kali menjadi pelaksana tugas bupati ini,untuk jabatan tertentu, khususnya pejabat struktural eselon I dan II, dapat diperpanjang sampai usia 60 tahun dengan syarat tertentu.“Jadi, tidak otomatis diperpanjang,”pungkasnya. (abdullah nicolha)

No comments: