Friday, November 21, 2008

Caleg Hitam Harus Diusut

Friday, 07 November 2008

MASAMBA(SINDO) – Warga Kabupaten Luwu Utara mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu mengusut calon anggota legislatif yang diduga bermasalah atau hitam.

Tuntutan itu menguat kendati, para calon anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara itu yang telah masuk daftar calon tetap (DCT). ”Meskipun KPU Luwu Utara telah menetapkan DCT calon legislatif,bukan berarti masalah administrasi dan persyaratan lain sudah tidak ada masalah.

Buktinya,masih ada Caleg yang berstatus sebagai pegawai negeri di sebuah badan usaha milik negara (BUMN),” kata Tomakaka Tammuku Hajir A Mattahya di Masamba, kemarin. Menurut Hajir, caleg yang dimaksud adalah Saudara Cenra yang berasal dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Sukamaju dan Bonebone.

Hal itu diketahuinya setelah membaca Surat Keterangan Administratur PT Perkebunan Nusantara XIVPKS Luwu I yang ditujukan kepada KPU Lutra dengan nomor surat BRU/S/170/VIII 2008.Surat tersebut menerangkan bahwa Cenra bukan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN),dan tidak mendapatkan gaji dari APBN/APBD sehingga yang bersangkutan belum saatnya mengundurkan diri atau diberhentikan dari perusahaan.

Dia menjelaskan, Cenra sudah lama terdaftar sebaga pegawai BUMN yang menerima gaji dari APBN sehingga berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari perusahaan bukan meminta izin.

”Yang saya tahu, saudara Cenra adalah pegawai BUMN di PTPN XIV Burau yang menerima gaji setiap bulan dari APBN. Jika ini tidak diklarifikasi, akan merugikan caleg lainnya.”terang dia. Anggota Panwaslu Kabupaten Lutra Suprianto membenarkan, ada laporan dari masyarakat tentang caleg yang diduga penjabat BUMN.

Atas laporan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pimpinan PTPN XIV untuk dimintai keterangan terkait dengan berkas caleg partai PBR atas nama Cenra. Jika yang bersangkutan, memang terbukti sebagai pejabat BUMN, dia telah memalsukan berkas persyaratan caleg dan termasuk pelanggaran hukum pidana. (abdullah nicolha)

No comments: