Friday, November 21, 2008

Dua Proyek Di-Black List

Wednesday, 12 November 2008

MALILI(SINDO) – Dinas Pendidikan, Kebudayaan,Pariwisata,Pemuda,dan Olahraga (Dikbudparmodora) Kabupaten Luwu Timur (Lutim),terpaksa memutus kontrak rekanan dua proyek.

Alasannya, dua perusahaan (rekanan) itu tidak dapat menyelesaikan pengerjaan dengan baik dan kualitas pengerjaannya dinilai buruk. ”Selain tidak tepat waktu, kualitasnya juga kurang memuaskan karena itu kontraknya kami putus,” kata Kepala Dikbudparmodora Lutim Syahidin Halun kepada SINDO,kemarin.

Syahidin mengaku bahwa di antara keduanya memenuhi target dan sudah menyelesaikannya, tetapi kualitas pengerjaan tersebut kurang bagus. Maka, pihaknya mengambil tindakan pemutusan kontrak untuk memberikan efek jera kepada perusahaan atau rekanan yang tidak memperhatikan kualitas.

Menurut Syahidin, satu dari dua proyek fisik di lingkup Dikbudparmodora Lutim hampir dilakukan pemutusan kontrak pembangunan Kantor SMA Negeri 2 Nuha Sumasang yang dilakukan CV Has Jaya Pratama, perusahaan asal Kecamatan Towuti. Kendati pemutusan kontrak telah dilakukan, pihak rekanan selaku pelaksana kerja,tetap dikenakan denda karena proyek itu melewati batas waktu pekerjaan.

”Kami tetap memberikan sanksi denda kepada rekanan agar hasil kerja seperti itu tidak terulang lagi,” ungkapnya. Selain pemutusan kontrak dan denda kepada rekanan, dia juga memberikan black list kepada dua rekanan tersebut, yakni CV Has Jaya Pratama dan CV Karya Subur asal Kota Palopo, yang melakukan pengerjaan terhadap proyek RKB SD Dandawasu di Kecamatan Burau.

”Realisasi fisik proyek RKB SMAN Kalaena, sudah rampung. Sementara kami memutuskan kontrak pembangunan Kantor SMAN Nuha dan kepada rekanan diharuskan membayar denda, sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama,”paparnya. Dia menegaskan, hal itu sebagai bentuk efek jera kepada kontraktor dan perusahaan yang terkena pemutusan kontrak dan masuk daftar black-list (hitam) selama dua tahun.

”Selama kurung waktu dua tahun ke depan, kami tidak akan menerima penawaran dan meloloskan perusahaan tersebut,”ucapnya. Sekretaris Komisi III DPRD Lutim Waffiek Siddiq memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah kabupaten yang melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan atau perusahaan yang memiliki kualitas pengerjaan kurang bagus dan tidak tepat waktu. Data yang dihimpun SINDO menyebutkan, selama 2008 ini, ada dua perusahaan atau rekanan yang telah menerima pemutusan kontrak dan dinyatakan di-black listpemerintah setempat. (abdullah nicolha)

No comments: