Friday, November 21, 2008

Jaksa Panggil Eks Bendahara BKD

Monday, 10 November 2008

LUWU(SINDO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa segera memanggil mantan Bendahara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Luwu Syafruddin.

Pemanggilan itu terkait dugaan adanya indikasi penyelewengan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Kami telah melayangkan surat panggilan pada Senin (10/11) kepada mantan BKD guna dimintai keterangannya mengenai penyelewengan tersebut. Kalau memang Syafruddin memiliki datadata lengkap tentang hal itu, maka kami akan panggil semua yang terlibat,” kata Kepala Kejari Belopa Hentoro Cahyono kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin.

Rencananya, pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pekan depan untuk menunjukkan data-data lengkap tentang dugaan penyelewengan yang diduga terjadi mark up di sejumlah instansi. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan memanggil sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu,terkait adanya dugaan penyelewengan dana di beberapa dinas tersebut. Dia menyebutkan, beberapa dinas tersebut di antaranya Dinas Prasarana Wilayah (Praswil), Dinas Transmigrasi, Dinas Pasar.

“Kami akan memeriksa hal tersebut nanti, masih ada dinas lain yang tidak dapat disebut namanya karena keamanan dan kerahasiaan pemeriksaan.Nanti setelah dipanggil, malah beralasan macam-macam,” katanya.

Informasi yang dihimpun SINDO menyebutkan, persoalan yang menyeret mantan Bendahara BKD Luwu ini terjadi beberapa waktu lalu. Hal itu tidak hanya terjadi di BKD, tapi juga terjadi di instansi lain. Salah satu contoh kasus adalah persoalan penyimpangan anggaran di salah satu dinas yang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Mantan Bendahara BKD Luwu Syafruddin yang saat ini telah bekerja di lingkup Pemkot Palopo mengaku terkesan disudutkan dengan pernyataan petinggi BKD Luwu, terutama persoalan kepindahannya yang diiringi dengan persoalan penyimpangan keuangan di lingkup BKD Luwu.

Bahkan, dia siap didakwa dan akan membeberkan keadaan yang sesungguhnya di tempat bekerja dulu. Selaku mantan Bendahara BKD Luwu, sesungguhnya dia merupakan korban para petinggi BKD Luwu, terkait penggunaan keuangan di organisasi Pemkab Luwu ini.

“Saya siap buka-bukaan soal dugaan penyimpangan keuangan yang ditujukan kepada saya. Sesungguhnya saya hanyalah korban dari ulah para petinggi BKD Luwu. Sebenarnya, mereka sepakat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, ternyata saya dilaporkan ke polisi atas lilitan hutang di lingkup BKD yang mencapai ratusan juta rupiah,” paparnya melalui telepon selulernya. (abdullah nicolha)

No comments: