Tuesday, December 16, 2008

Pengacara: Penahanan Dinilai Prematur

Monday, 15 December 2008

MASAMBA(SINDO) – Jamaluddin Syahid selaku Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Haidar MT, menilai bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Masamba Sri Lestari belum bisa menahan kliennya.

Alasannya, masalah tersebut masih dalam internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutra, apalagi Badan Pengawas Daerah (Bawasda) saat ini belum mengeluarkan hasil audit terhadap kliennya tersebut. “Sangat disayangkan karena pihak kejaksaan terlalu cepat menahan klien kami,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap berupaya hukum terhadap kasus tersebut.“ Kami tetap akan membela klien kami melalui upaya hukum yang ada,” tandasnya. Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mappedeceng, mantan Kadishub Lutra itu pada Jumat (12/12), diperiksa selama empat jam di Kejari Masamba, yakni mulai pukul 15.00–18.00 Wita.

Dalam pemeriksaan itu, mantan Kepala Otodes Lutra tersebut mengakui perbuatannya dan akhirnya tepat pukul 18.00 Wita,penyidik kejaksaan menahan di lembaga pemasyarakatan (LP). Kajari Masamba Sri Lestari mengatakan,mantan Kadis Perhubungan Lutra terpaksa ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp.419.689.053 berdasarkan pengakuan tersangka beserta bukti dan keterangan dari berbagai saksi yang telah dimintai keterangannya.

Salah satu alasan penahan Haidar,yakni tersangka tidak mengembalikan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2007 sebesar Rp 154.300.303 yang seharusnya harus disetor ke kas daerah pada 11 Januari sampai 10 Maret 2008 lalu. “Pada 10 Maret lalu, cair anggaran 900 juta,tapi Kadis Perhubungan hanya mengambil Rp300 juta, sementara uang silpa yang tidak disetor ke kas masih tetap disimpan.

Sementara uang Rp300 juta oleh Haidar dipotong lagi sebesar Rp154 juta. Jadi, sisanya Rp146 juta,”jelasnya. Tidak hanya itu, Rp146 juta tersebut kemudian diminta lagi oleh Haidar kepada bendahara Dinas Perhubungan sebesar Rp100 juta sehingga jumlah dana sebesar Rp254 juta inilah yang kemudian dibawa ke Palopo untuk membayar pembelian mobil Dinas Perhubungan jenis Innova sebesar Rp113.500.000. (abdullah nicolha)

No comments: