Tuesday, 07 April 2009
MAMUJU(SI) – Panwaslu Sulbar melaporkan Bupati Abdullah Rasyid dan Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Utara (Matra) Agus Ambo Djiwa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye PDIP di Lapangan Pasangkayu,Minggu (5/4) lalu.
Dalam kampanye tersebut,Ketua DPD PDIP Sulbar yang juga Bupati Matra Abdullah Rasyid menggunakan rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara sebagai tempat menerima tamu partai.
Kampanye akbar pada Minggu (5/4) itu dihadiri langsung Ketua Bappilu DPP PDIP Tjahjo Kumolo dan sejumlah kader serta simpatisan partai berlambang banteng moncong putih menggunakan tempat itu sebagai tempat makan siang.
Anggota Panwaslu Sulbar Abdi Manaf mengungkapkan, dalam kampanye tersebut indikasi pelanggaran nyata dilakukan dua penguasa Matra, yakni penggunaan rumah jabatan bupati dan wakil bupati sebagai tempat menerima tamu partai dan menjadi tempat makan siang bagi sejumlah kader dan simpatisannya.
“Kami memberitahukan masalah ini kepada pihak Bawaslu dan akan ditindaklanjuti secara resmi melalui faks. Kemarin, sudah dengan melalui short message service (SMS) dan secara resminya,” ungkap dia kepada SI di Sekretariat Panwaslu Sulbar kemarin.
Matra merupakan daerah basis PDIP di Sulbar karena dua penguasa di daerah itu,Bupati Matra Abdullah Rasyid adalah Ketua PDIP Sulbar, sedangkan Wakil Bupati Matra Agus Ambo Djiwa adalah Ketua DPC PDIP Matra.
Panwaslu Sulbar juga mengherankan tindakan pihak kepolisian setempat yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena pihak Gakumdu menyatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye tersebut merupakan pelanggaran.
“Kami sangat menyesalkan sikap polisi yang tidak mau menindaklanjuti laporan Panwaslu Sulbar. Padahal,jelas-jelas Partai Golkar melakukan pelanggaran aturan pemilu,”ujar dia.
Dia mengatakan,Partai Golkar diduga melanggar Undang-Undang Pemilu No 10/2008.Sebab,dalam kampanyenya di Lapangan Galung daerah pemilihan II Kecamatan Kalukku,Kabupaten Mamuju, melakukan praktik politik uang (money politics).
“Partai Golkar saat itu membagi beasiswa kepada 23 siswa SMP melalui juru kampanye nasionalnya, Fahmi Idris,yang didampingi Ketua DPW Partai Golkar Provinsi Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mamuju Suhardi Duka,” jelas dia.
Dalam kampanye perdana Golkar yang dihadiri sekitar 1000 orang dan juga kader dan simpatisannya, Fahmi Idris memberikan beasiswa kepada 23 siswa SMP tersebut Rp100.000 per bulan kepada masing-masing siswa selama satu tahun. Dia menyebutkan, sangat menyayangkan sikap polisi yang tidak melakukan proses hukum terhadap Partai Golkar.
Sebab, Panwas Provinsi Sulbar juga sudah memiliki bukti dan saksi. Pihaknya juga masih akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Mamuju Anris Hermanto untuk membahas pelanggaran Partai Golkar tersebut.
“Kami punya bukti berupa rekaman video dalam kampanye tersebut juga memiliki saksi,yakni saya sebagai panwaslu provinsi, panwaslu di tingkat Kabupaten Mamuju, panwaslu kecamatan,dan pengawas lapangan di tingkat desa (PPL).Namun heran,kenapa tidak ditindaklanjuti polisi sesuai aturan yang berlaku,”tandas dia. (abdullah nicolha)
No comments:
Post a Comment