Tuesday, June 9, 2009

Buron Sepekan, Anggota KPU Dibekuk

Tuesday, 09 June 2009
MAMUJU (SI)–Setelah sepekan dinyatakan buron, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Buhari SH, akhirnya dibekuk. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mamuju menangkap tersangka di Jalan Batua Raya V No 14,Makassar.

“Salah satu dari kedua tersangka (buron) yakni Buhari terpaksa dijemput dirumahnya di Jalan Batua Raya,Makassar,”kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abidin kepada SI,kemarin.

Sekadar diketahui, tanggal 1 Juni, polisi menetapkan Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin dan anggota KPU Buhari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dua orang ini bersama tiga anggota KPU lainnya Sulaeman Rahman, Burhanuddin, dan Hasrat Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2009.

Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Hermanto mengatakan, penjemputan paksa terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan polisi, baik melalui surat resmi maupun komunikasi lewat telepon.

Kasat Reskrim Abidin, yang memimpin langsung penangkapan, menceritakan, awalnya mendapat keterangan dari keluarga tersangka di Mamuju kalau tersangka berada di Makassar.Sejak Selasa (2/6) dia langsung melakukan penelusuran di Makassar. Dari Informasi yang diperolehnya, tim yang dipimpinnya kemudian menuju kediaman tersangka di Batua Raya, Makassar.

Namun, polisi harus menunggu beberapa lama karena tersangka tidak ada di rumah itu.Hingga akhir pekan lalu tersangka muncul. “Tersangka datang bersama salah seorang keluarganya. Katanya tersangka sudah berniat pulang ke Mamuju dan menyerahkan diri bersama Ketua KPU,”kata Abidin.

Tersangka dibekuk sekitar pukul 21.00 Wita tanpa perlawanan. Buhari berkilah kalau dirinya dan Ketua KPU Zainal Abidin melarikan diri. Dia mengatakan, selama ini mereka mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta terkait beberapa kasus pidana pemilu yang mengharuskan mereka menghadiri persidangan tersebut.

Sebelumnya, Zainal Abidin memilih menyerahkan diri ke polisi. “Ketua KPU Mamuju yang juga menjadi buron menyerahkan diri ke Polres Senin(8/6) pagi menyusul tiga tersangka lainnya,” ungkap Abidin.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.Tiga tersangka lain Sulaeman Rahman, Burhanuddin, dan Hasrat Lukman kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Muh Tahir Razak membantah jika kliennya dinyatakan ditangkap.“Mereka tidak ditangkap, tapi memenuhi panggilan kedua,” kata Tahir.

Tertunda

Perjalanan kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan ketua dan anggota KPU Mamuju ini cukup alot. Sejak dari pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan sudah terjadi perdebatan.Pihak kejaksaan meminta polisi menyerahkan langsung lima tersangka.

Tidak hanya itu, dalam proses persidangan tiga terdakwa sebelumnya sidang perdana yang sedianya digelar pada Selasa (4/6), terpaksa ditunda.Ketua Majelis Hakim I D G Budhy Darma Asmara SH menunda persidangan hingga keesokan harinya karena tiga tersangka tidak didampingi pengacaranya.

Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelima tersangka dikenakan pasal 299 ayat 1 UU No 10/2008 Tentang Pemilu dengan ancaman 12-18 bulan penjara.Mereka dinilai lalai menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu yang mengakibatkan kerugian peserta pemilu. (abdullah nicolha)

No comments: