Tuesday, August 18, 2009

3 Fraksi Tolak RPJPD 20 Tahun

Tuesday, 18 August 2009

WATANSOPPENG (SI) – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menolak perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005–2025 di daerah tersebut.

Alasannya, harus dilakukan pengkajian akademik karena akan menjadi salah satu acuan penyusunan RPJMD 2010–2015 dan seterusnya hingga 2025 mendatang. Pada dasarnya,rancangan perubahan perda tersebut secara prinsipal tidak ada substansi yang mengalami perubahan. Fraksi Golkar menilai, ada beberapa bagian yang perlu penyesuaian dengan RPJM provinsi,tapi tetap dapat dipahami.

“Artinya, harus memiliki daya kompetensi yang cukup akurat sehingga benarbenar memiliki daya saing hingga 20 tahun mendatang,” ungkap Ketua Fraksi Golkar M Nur Naping yang juga menjadi juru bicara seusai rapat paripurna di ruang kerjanya kemarin.

Kendati demikian, legislator daripartaiberlambangberingintersebut mengaku, pihaknya menyetujui raperda tentang perubahan Perda No 01/2006 tentang RPJMD 2005-2010 tetap disetujui ditetapkan menjadi perda.“Jadi, kalau untuk jangka lima tahun kami setujui, tapi yang 20 tahun itu ditolak dan dikembalikan ke pemerintah untuk dikaji,”ungkapnya.

Senada diungkapkan Juru Bicara Fraksi Kerakyatan DPRD Soppeng Abdul Salam Djale.Menurutnya, perubahan RPJMD 2005-2010 juga disetujui untuk dijadikan perda, tapi untuk RPJPD dalam jangka panjang selama 20 tahun 2005-2025 secara halus pihaknya menolak dan menyatakan pembahasannya ditunda dengan alasan disempurnakan atas regulasi perundang- undangan yang berlaku.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Andi Mangkona selaku juru bicara menyatakan,raperda perubahan RPJMD 2010 dan 2005-2025 merupakan konsekuensi setiap daerah atas regulasi perundang-undangan yang berlaku di setiap daerah begitu juga yang dialami Kabupaten Soppeng.

Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak menyatakan, setelah melalui pengkajian secara mendalam bahwa pembahasan RPJMD 2005-2010 dapat dilanjutkan. Sementara raperda RPJPD 2005-2025 dikembalikan kepada kepala daerah untuk dikaji dan disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan Pemprov Sulsel termasuk rencana tata ruang wilayah yang sementara digodok.

Bupati Soppeng Andi Soetomo menyatakan bahwa laporan tersebut sudah sesuai aturan yang ada sehingga pihaknya berjanji akan menindaklanjuti segala masukan yang telah disampaikan anggota Dewan.“Kami terima untuk ditindaklanjuti,” katanya saat Ketua DPRD setempat menyerahkan pendapat akhir fraksi kemarin. (abdullah nicolha)

2 comments:

adhy said...

buat Nico selamat datang dan bertugas di kota Kalong Watansoppeng

nicolha said...

oke bang, trims atas perhatiannya, senang bisa kenal dengan orang seperti kita, smoga tetap dalam kerja sama yang baik. thanks full.