Wednesday, August 12, 2009

15 Dewan Gunakan SPPD Ganda

Monday, 03 August 2009

POLEWALI (SI) – Sedikitnya 15 anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) ditemukan melakukan perjalanan dinas ganda atau menggunakan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dalam melakukan kunjungan kerja dan kegiatan dewan lain.

Mereka rata-rata ditemukan ber-SPPD ganda hal tersebut merupakan temuan BPK RI perwakilan Sulbar saat memeriksa dokumen pertanggungjawaban Sekretariat DPRD 2008.

Ke-15 anggota DPRD Polman yang telah melakukan perjalanan dinas ganda saat bersamaan tersebut, diantaranya enam orang legislator dari partai Golkar yakni, M Saleh Jaya, Abdullah Tato, Bustamin Badolo, Asmulyadi, Abubakar Kadir, dan Bachtiar. Sedikitnya tiga orang dari PKS yaitu Thalib Bandru, Sarifah Tenriampa, dan Alimuddin Lidda.

Sementara beberapa anggota dari partai lain masing-masing satu orang, yaitu Mujahid dari PPP, AM Natsir Nawawi Partai Demokrat, Darwis Sanusi PDK, Sirajuddin PAN, dan A Syamsuddin dari PBR.

Data yang dihimpun, dari 15 legislator yang paling banyak melakukan perjalanan dinas ganda yakni Wakil Ketua DPRD Polman Bustamin Badolo sebanyak enam kali, menyusul Mujahid lima kali, serta terdapat tiga orang legislator yang melakukan sebanyak empat kali diantaranya Natsir Nawawi, Abubakar, dan Asmulyadi. Sementara 10 legislator lainnya juga melakukan perjalanan dinas ganda rata-rata dua kali.

Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat adanya perjalanan dinas ganda tersebut sesuai temuan BPK RI sebanyak Rp55,95 juta. Hal itu terkuak setelah badan pemeriksa keuangan melakukan pemeriksaan bukti dokumen pendukung perjalanan dinas berupa surat tugas dengan SPPD serta bukti lain yakni tiket penerbangan dalam waktu dan tujuan yang sama.

Perjalanan dinas yang dilakukan ke-15 anggota dewan tersebut diketahui terdapat tanggal berangkat dan tanggal kembali yang waktunya sama untuk daerah tujuan yang berbeda.

Menurut BPK, hal tersebut melanggar PP No.58/2005 pasal 61 yang menyebutkan bahwa, setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang menagih.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Polman Ali Baal Masdar agar memberikan sanksi administratif sesuai PP No.30/1980 tentang peraturan Disiplin PNS kepada PPK Sekretariat DPRD atas ketidakcermatan dalam melakukan verifikasi dokumen perjalanan dinas. Bahkan, PPK Sekwan juga diperintahkan menarik kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp55,95 juta.

Ketua Tim Kecil DPRD Polman Aco Masruddin Mogot menyatakan, hasil temuan BPK tersebut masih akan dikomunikasikan dengan BPK. “Kami akan mempertanyakan semuanya, baik temuan di eksekutif maupun di DPRD,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Polman Hasan Sulur dan Wakilnya Bustamin Badolo yang dalam temuan BPK juga menggunakan SPPD ganda kemarin tidak berhasil dihubungi. (abdullah nicolha).

No comments: