Wednesday, August 12, 2009

Pasar Regional Sediakan Unit Pengelolaan

AKIBAT SERING TERJADI PERMASALAHAN
Saturday, 08 August 2009

MAMUJU (SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju akan menyediakan tiga unit pengelolaan di pasar regional Mamuju. Pasalnya, di areal perdagangan tersebut sering terjadi permasalahan antar pedagang dan piahk-pihak terkait.

“Sejak didirikan, Pasar Regional Mamuju seringkali menimbulkan persoalan, yang paling sering terjadi di pasar tersebut adalah pembayaran listrik dan sejumlah kios yang hingga saat ini belum digunakan. Makanya, Pemkab turun tangan dengan menyiapkan sebanyak tiga unit pengelolaan,” kata Asisten II Bidang Pembangunan Mamuju Hamzah Sula belum lama ini.

Ketiga unit pengelolaan tersebut akan dibagi berdasarkan jenisnya. Diantaranya, ada yang menangani kios, warung, dan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di pelataran pasar. Data yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), kios di pasar itu sebanyak 304 unit, warung sebanyak 92, dan puluhan PK5.

Hamzah menambahkan, hal itu tentunya hanya akan merugikan warga pasar yang sudah menempati lokasi tersebut sejak awal. Untuk itu, pembentukan unit itu juga bertujuan sebagai sarana bagi warga pasar dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi.

“Sebagai contoh, persoalan listrik bisa muncul karena tidak ada kejelasan mengenai besarnya listrik yang digunakan masing-masing kios, warung atau PK5. Makanya unit ini penting agar tidak terjadi lagi miss komunikasi di antara pedagang,” ungkap Hamzah di ruang kerjanya.

Yang cukup menarik, kata dia, adalah unit pengelolaan itu tidak lagi diisi oleh orang-orang dari pemerintahan, melainkan seluruhnya diserahkan kepada warga pasar sendiri. Dalam hal ini, mereka diminta untuk bisa lebih mandiri dalam pengelolaan pasar.

“Ini juga berkaitan dengan rencana Pemkab Mamuju yang akan melepaskan diri dan tidak akan ikut campur dalam pengurusan Pasar Regional pada Agustus mendatang,” ungkap Asisten II Mamuju ini.

Dia menyebutkan, pihaknya hanya akan memberikan fasilitas kepada para pedagang dan warga di pasar tersebut. “Nanti Pemkab hanya memfasilitasi saja kebutuhan yang datang dari pedagang. Selebihnya itu menjadi tanggung jawab warga pasar. Dengan begitu, persoalan yang ada di seputar pasar regional pun lebih cepat diatasi,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, ia sempat mengimbau pemilik kios yang belum menggunakan kiosnya sampai saat ini. Dalam waktu dekat ini, Pemkab Mamuju akan memberikan surat edaran melalui tim yang telah terbentuk.

Dalam surat tersebut, pemilik kios diimbau untuk segera menggunakan kios, dan membayarkan tunggakan listrik yang ada selama ini. “Jika tidak ditempati, maka Pemkab Mamuju akan segera melakukan penyegelan hingga yang bersangkutan membayarkan kewajibannya,” tegasnya.

Salah seorang warga pasar yang juga memiliki warung di areal pasar Sitti Muna ,40, menyatakan, bagi kami pemilik warung tidak terlalu mempermasalahkan soal tunggakan listrik karena telah dibayarkan dan jumlahnya tidak seberapa, berbeda dengan pemilik kios. (abdullah nicolha).

No comments: