Wednesday, August 12, 2009

Dua Stasiun Radio Terancam Disita

Saturday, 08 August 2009

MAMUJU (SI) -- Dua stasiun radio yang dikelola pemerintah daerah di Provinsi Sulbar terancam disita. Alasannya, kedua stasion tersebut hingga kini belum mengajukan izin kepada Komosi Penyiaran Indonesian Daerah (KPID) Sulbar.

Kedua stasiun tersebut adalah Radio Suara Malaqbi (RSM) yang dikelola pemerintah provinsi (Pemprov) Sulbar serta Radio Pemerahtah Kabupaten Majene (RPKM).

Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar A Fachriadi dalam rilisnya menyatakan, kedua radio itu mesti mematuhi peraturan mengenai penyiaran. Perarutarn yang dimaksud adalah UU No 32/2002 pasal 33 ayat 4, yaitu izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melaluli komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau KPID yang ada di daerah setempat.

Hal ini juga diperkuat dan dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) No 11/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No/28b/2008 tentang tata cara perizinan lembaga penyiaran.

“Radio yang dikelola pemerintah provinsi, di kotamadya, maupun kabupaten dikategorikan sebagai LPP local,” tegas A Fachriadi.

Menurutnya, di Sulbar ada empat daerah tang dikategorikan sebagai LPP lokal. Radio tersebut adalah Radio Suara Tipalayo yang dikelola oleh Pemkab Polewali Mandar, Radio Suara Manakarra oleh Pemkab Mamuju. Kedua stasuin radio sudah mengajukan izin kepada KPID.

Jika dalam bulan ini kedua stasuin radio tersebut tidak mengajukan izin, KPID Sulbar bersama Balai Monitoring (Balmon) kelas II Makassar akan melakukaan razia untuk menegakkan aturan.

Dalam razia nanti, akan dilaakukan penyitaan alat siar dan para pengelolanya akan diproses secara hukum. Hal tersebut sesuai dengan UU No/32/2002 pada pasal 58 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (abdullah nicolha).

No comments: