Wednesday, December 2, 2009

Pelibatan Distarkim Sulsel Dipersoalkan

Wednesday, 02 December 2009
MAMUJU(SI) – Pelibatan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) di Kecamatan Simboro Kepulauan (Simkep) Kabupaten Mamuju,dipersoalkan.

Alasannya, Kepala Distarkim Sulsel Syarif Burhanuddin merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulbar yang saat itu memiliki kewenangan terhadap beberapa proyek, termasuk pembangunan gedung DPRD Sulbar sekitar dua tahun silam. Apabila hal itu dilakukan,dikhawatirkan menimbulkan kesulitan mendapatkan data tentang jumlah kerugian Negara dalam kasus tersebut.

“Saya pikir agak sulit mendapatkan data kerugian yang ditimbulkam dalam kasus itu.Sebab,yang dilibatkan di dalamnya memiliki kebijakan dalam proses tersebut dan mungkin salah satu pejabat perencanasaatitu,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju Hatta Kainang, kemarin.

Namun, dia tidak tahu apakah Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) menyadari hal tersebut atau tidak. Dia menambahkan, yang penting untuk menghitung kerugian Negara harus bicara obyektif dan bagaimana penempatan Distarkim dalam kasus tersebut.

“Yang jadi soal, kenapa harus Dinas Tarkim, tupoksinya seperti apa,minta dari pusat dong. Sementara yang menjabat adalah mantan Kepala DPU Sulbar dan mungkin saja konflik kepentingannya tinggi dalam proses pembuktian kerugian,” tegasnya.

Hatta juga meminta agar Kejati Sulselbar serius dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi gedung wakil rakyat itu yang menggunakan anggaran Rp11,6 miliar. Namun, hingga kini yang terlihat baru fondasi dengan tiang pancang setinggi 1 meter lebih.

Sebelumnya diberitakan,penyelidikan kasus tersebut rencananya akan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menerima telepon dariBPKPpusat.Intinya,KPKminta dua ahli BPKP Sulsel mengaudit pembangunan DPRD Sulbar.

“Tapi, belum resmi dan hanya sebatas permintaan lisan,”kata Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel Imam Ahmad Nugraha. Namun, informasi yang dihimpun SI,BPKP masih membutuhkan sejumlah data. “Masih ada sejumlah data yang harus mereka lengkapi dan sedang kami tunggu,” tutur Imam.

Diberitakan juga bahwa,ketua tim penyelidik yang juga Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan (Kasi Ekmon) Kejati Sulselbar Noor HK mengatakan, sudah ada hasil pantauan lapangan ke DPRD Sulbar dan telah melakukan penyelidikan. “Kami menggali sekitar 60 titik di DPRD Sulbar sebagai sampel penyelidikan,”jelasnya.

Menurut dia, hasilnya akan diserahkan ke Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Sulsel. Kemudian diserahkan ke BPKP untuk dikonversi menjadi kerugian negara.“Kalau sudah ada hasilnya dari Tarkim,akan kami berikan ke BPKP untuk kemudian diaudit,” pungkasnya.

Direktur LBH Mamuju Hatta Kainang menegaskan, langkah tersebut merupakan hal positif dalam proses hukum. “Artinya, KPK bisa bertindak selaku supervisi dan menjaga kasus tetap pada porsi penyelidikan yang ideal sesuai tuntutan publik,”tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Sulbar Jamhur Anjasmara menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sulselbar bersikap tegas dalam penuntasan dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Sulbar yang menelan anggaran Rp11,6 miliar lebih.

Jamhur mengungkapkan, pihaknya meragukan keterlibatan Kadis Tarkim Sulsel Syarif Burhanuddin yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Sulbar untuk memberikan data dalam proses pembuktian tentang kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Data yang dihimpun Harian Seputar Indonesia (SI), pembangunan Gedung DPRD Sulbar menghabiskan dana sebesar Rp11,6 miliar. (abdullah nicolha)

No comments: