Monday, March 29, 2010

Cermati Pengaduan Pelanggaran

Sunday, 28 March 2010
WATANSOPPENG (SI) – Penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) diminta bisa mencermati setiap pengaduan pelanggaran.Kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun diharapkan memahami peraturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mappinawang saat memberikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada pada Seminar Pilkada di Gedung DPRD Soppeng, pekan lalu.“Kita liat dulu baik-baik aturan main pilkada, baru bertindak. Jangan sampai direpotkan oleh halhal yang tidak substantif,”katanya.

Menurut Mappinawang,konsep dasar dalam penyelesaian sengketa pemilu adalah diproses cepat karena asas penyelesaian sengketa dalam pemilu itu sederhana, cepat, dan murah.Lantaran proses pilkada dilakukan bertahap sehingga dalam setiap tahapan berpotensi terjadi pengaduan pelanggaran.

Dia berharap, pihak kepolisian dan panwaslu memahami betul tentang aturan dan prosedur pengaduan, supaya setiap pengaduan yang masuk tidak diproses berlama- lama. “Harus dicermati baikbaik. Jadi tidak usah berlamalama, tidak usah dipersulit dalam penyelesaiannya,”ujarnya.

Mantan Ketua KPU Sulsel ini mencontohkan beberapa kasus sengketa pilkada yang terjadi dalam tahapan pilkada.Di antaranya di KPU Maros yang dipaksa menerima salah satu calon, padahal tahapan pendaftaran telah lewat. Lalu di KPU Luwu Timur (Lutim) tentang adanya dukungan ganda dari partai politik.

“Untung saja saat itu Kapolres Lutim cukup cerdas dalam masalah tersebut sehingga tidak menerima laporan tersebut. Selain itu, masalah tersebut terkait administratif dan bukan tindak pidana.

Sementara di Maros karena dipaksa akan menyegel kantor terpaksa diterima. Saat itu saya sempat d-itelepon dan meminta untuk konsisten, sebab diterima atau tidak harus siap digugat,”ungkapnya.

Mappinawang pun memberikan dukungan moril kepada seluruh penyelenggara pilkada agar tetap konsisten terhadap aturan yang ada. Walaupun ada yang mengancam bahkan membakar kantor KPU, kalau memang benar jangan pernah mundur dan takut.

“Jangan takut dengan ancaman apa pun kalau Anda benar.Tak peduli diancam disegel atau dibakar sekali pun, kalau ada yang membakar atau merusak itu sudah urusan polisi Jadi harus dikedepankan asas benar,jujur,dan adil dalam penyelenggaraan pilkada,”tegasnya.

Dia menambahkan, setiap proses pengajuan keberatan harus dilakukan sesuai tahapan yang dilalui dan kalau ada perbaikan berkas ada batas waktunya. Jadi, jangan lewat dari waktu yang ditentukan karena kalau lewat tidak bisa diajukan lagi. Begitu juga pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan setiap calon juga ada tahapan pelaporan penyelesaiannya.

“Berdasarkan pengalaman saya,banyak yang melakukan pelaporan setelah masa tahapannya berakhir. Seperti pelanggaran pada saat kampanye baru dipersoalkan setelah pemungutan suara atau penentuan calon.Jadi tidak bisa diproses karena sesuai aturan pengaduan dibatasi tujuh hari,”tandasnya.

Sementara itu,Ketua KPU Sulsel DR Jayadi Nas yang tampil sebagai pemateri tentang peran PNS dalam pilkada mengimbau, para PNS tetap netral dan berhatihati menempatkan diri dalam proses pilkada. Sebab, jangan sampai calon yang didukung nanti tidak terpilih atau sebaliknya.

Anggota KPU Soppeng Marwis mengungkapkan, kegiatan seminar tersebut untuk memberikan pemahaman kepada bakal calon, pengurus parpol,dan masyarakat. (abdullah nicolha)

No comments: