Monday, March 29, 2010

Ormas Islam Tuntut Café Zurya Ditutup


Monday, 29 March 2010
TUNTUT. Nampak salah seorang utusan Ormas Islam Soppeng KAHMI saat menyampaikan aspirasinya tentang tuntutan penutupan dan pemberhentian aktivitas di Café Zurya Timpala Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja di gedung dewan, kemarin. Dalam hearing tersebut, semua pihak sepakat untuk bertindak tegas dalam waktu dekat.

WATANSOPPENG(SI) – Sebanyak 16 organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Soppeng menuntut pemerintah setempat menutup Café Zurya di Timpalaja,Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja.

Mereka menilai aktivitas di tempat hiburan tersebut tidak sesuai norma dan ajaran islam. Gabungan ormas Islam yang mendatangi gedung wakil rakyat Soppeng itu, di antaranya KPPSI, MUI,NU, Muhammadiyah,Persatuan Musli Sedunia,BKPRMI,Persatuan Umat Islam,HMI,LPPU Al Hikmah, Kahmi,Wahdah Islamiyah, Hizbuttahir, Aisyiah, Fatayat NU,dan persaudaraan muslim. “Kami mendesak kepada Pemkab Soppeng dan kepolisian untuk menutup atau menghentikan segala aktivitas di Kafe Zurya,” tegas KoordinatorAksiAndi MuhAkram.

Muh Akram yang juga utusan Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Kabupaten Soppeng meminta Pemkab Soppeng menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No12/2006 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Keras atau Beralkohol di daerah berjuluk Kota Kalong itu. “Perda ini sudah berjalan empat tahun lebih, namun kami masih menemui masih banyaknya orang yang menjual minuman keras di Kabupaten Soppeng. Kami berharap ditindak tegas oleh pihak berwenang,”katanya.

Gabungan Ormas Islam itu juga mendesak pemkab Soppeng dan pihak kepolisian setempat untuk menghentikan segala bentuk perjudian, peredaran narkoba, dan menutup tempat-tempat prostitusi lainnya yang terselubung di seluruh wilayah Soppeng. “Bukan hanya di Café Zurya tetapi masih banyak tempat-tempat terselubung lainnya yang melakukan aktifitas tersebut,”beber dia. Dari pantauan, sebelum menyampaikan aspirasinya suasana berlangsung tegang,karena sejumlah pengunjuk rasa enggan membacakan tuntutannya sebelum sejumlah perwakilan instansi terkait dan kepolisian dihadirkan. Aksi tersebut baru dilanjutkan setelah sejumlah perwakilan dinas terkait dan perwakilan polisi hadir.

Kepala Dinas Sosial Soppeng Andi Unru Mappejanci mengaku ketika pihaknya ikut dalam operasi bersama tim Pemkab Soppeng, menemukan ada indikasi prostitusi terselubung di tempat tersebut. “Indikasi itu karena adanya kamar khusus yang dipersiapkan bagi pengunjung café. Meskipun belum memenuhi unsur tapi sudah ada indikasi,”katanya disambut aplaus puluhan warga. Dukungan serupa disampaikan Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Soppeng Iskandar Pellang. “Bukan sepakat lagi, tetapi sangat sepakat agar tuntutan masyarakat ditindak lanjuti,”tandasnya. Kasat Intel Polres Soppeng AKP Andi Muh Kasap yang hadir mewakili unsur kepolisian juga mendukung tuntutan masyarakat tersebut.

“Kami dukung supaya segera diambil tindakan tegas,” ujarnya. Ketua Tim Penerima Aspirasi DPRD Soppeng Abdul Salam Djale menegaskan, seharusnya Pemkab Soppeng segera bertindak tegas dalam menangani masalah itu.Apalagi jelas terbukti melakukan pelanggaran Perda Miras No12/2006.

“Ini kan sudah jelasjelas ada pelanggaran jadi, eksekutif dan pihak terkait harus segera bertindak tegas,”katanya. Sementara itu, pemilik Café Zurya Timpalaja Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja Mansyur yang berusaha dikonfirmasi hingga malam tadi belum berhasil dihubungi.

Sementara itu,Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Soppeng Andi Nurlina Pawelloi menjelaskan bahwa surat izin café Zurya tersebut diterbitkan pada 2006. Dasar penerbitan izin tersebut kata Nurlina setelah pemilik café mengajukan permohonan izin disertai rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa usaha tersebut layak diberikan izin mengenai penjualan makan dan minum.

Selain itu, lanjut Nurlina Pawelloi, ada persetujuan dari pihak tetangga warga setempat di antaranya Ase, Soding, Haji, Laebo. Ada juga surat pernyataan dari pemilik café yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari dalam melaksanakan kegiatan di café ini menimbulkan dampak negatif dan meresahkan warga, maka pemilik usaha tersebut bersedia untuk dicabut izin usahanya. (abdullah nicolha)

No comments: