Tuesday, July 6, 2010

11 Pasangan Resmi Menggugat

Wednesday, 07 July 2010
MAKASSAR (SI)–11 pasangan kandidat bupati dan wakil bupati,dari enam pilkada,resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-11 pasangan tersebut menggugat KPU di enam daerah karena menilai pasangan yang ditetapkan cacat hukum,meraih kemenangan dengan cara melanggar aturan. Kandidat yang menggugat berasal enam kabupaten yang menggelar pilkada serentak (dari 10 kabupaten) di Sulsel, yakni Kabupaten Gowa, Kepulauan Selayar, Maros, Barru,Pangkep,dan Luwu Timur.

Pasangan yang mengajukan gugatan, yakni Andi Maddusila A Idjo- Jamaluddin Rustam (Gowa),Syamsu Alam Ibrahim-Ince Langke dan Nursyamsina Aroeppala-M Gunawan Muchtar (Kepulauan Selayar), NurHasan-KarimSalehdanMuh Asdar- Rijal Assagaf (Maros), dan Malkan Amin-Sofyan Lakki (Barru).

Di Pangkep ada dua pasangan, Taufik Fachruddin-Nurul Jaman dan Baso Amirullah-Andi Kemal Burhanuddin, serta tiga pasangan di Lutra, yakni Nur Husain-Majid Tahir, Muhammad Nur Parentean- Aspar Syafar, dan R Umar Makkandiu-Ilham Labbase.

Dua daerah yakni Bulukumba dan Luwu Utara untuk saat ini dipastikan para kandidat belum melayangkan protes karena memasuki putaran kedua. Begitupun dengan Tana Toraja dan Soppeng yang belum menetapkan pasangan terpilih pasca insiden kerusuhan. Kandidat Wakil Bupati Gowa Jamaluddin Rustam mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK kemarin.

Selain menggugat hasil pilkada, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran pada proses pilkada, seperti penggelembungan suara dan money politics yang dituduhkan kepada pasangan terpilih Ichsan Yasin Limpo-Abd Razak Bajidu (IYLBaji).

"MK sekarang sudah jauh masuk memeriksa proses sebelum pencoblosan.Bukan lagi hanya soal sengketa hasil. Ini yang membuat kami yakin akan menang," jelas kader Partai Demokrat ini. Kepastian pengajuan gugatan juga disampaikan Andi Maddusila. “Kami sudah mendaftar melalui tim kuasa hukum yang sudah dibentuk,” papar Andi Maddusila, kemarin.

Materi laporan serupa juga disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan Samsu Alam-Ince Langke. Pasangan ini melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan oleh incumbent Syahrir Wahab. Laporan ke MK didaftarkan sejak Senin (5/7) lalu.

"Pelanggaran di Selayar itu berlangsung secara sistematik, terstruktur dan massif.Kami sudah siapkan sekitar 400 bukti untuk dibawa ke MK," jelas Ketua Tim Kampanye Samai Ince, Halim Rimamba kemarin. Materi gugatan ke MK sedikit berbeda di daerah yang tidak memiliki kandidat incumbent.

Di Pangkep misalnya, gugatan utama Taufik-Nurul (Tajam) adalah terkait praktik money politics dan masalah DPT. Juru Bicara Tajam,Arkam Azikin mengatakan, laporan tersebut diterima panitera di MK dengan nomor berkas 980/PAN.MK/V2010. Pendaftaran ini dilakukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Andi Agung SH MH.

"Kalau proses di MK berjalan baik, kami yakin akan memenangi gugatan.Apalagi, fakta kecurangan itu bukan hanya ditemukan Tajam, tapi juga oleh kandidat lain," jelas Arkam.

Syahrir Cakkari, kuasa hukum Malkan Amin-Sofyan Lakki, menilai pilkada Barru dipenuhi kecurangan. Kecurangan tersebut antara lain, adanya mobilisasi birokrasi mendukung kandidat tertentu. Kubu Malkan juga mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sejak awal dinilai bermasalah. "Fakta kecurangan itu yang mendasari kami menggugat ke MK," jelas Syahrir.

Master Campaign pasangan Nur Husain-Majid Tahir,Dedy Hasta mengatakan, pihaknya telah resmi melakukan pendaftaran ke MK pada hari Senin (5/7) dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Pengajuan ini melalui tim kuasa hukum yang sudah dibentuk oleh tiga pasangan calon di Luwu Timur. Kita berharap ada perhatian dari MK agar permohonan tiga pasangan ini diterima," papar Dedy,kemarin.

Di hari yang sama, pasangan Baso Amirullah-Andi Kemal Burhanuddin juga turut melakukan pendaftaran ke MK terkait hasil Pilkada Pangkep. Pengajuan ini melalui tim advokasi yakni Sirul Haq.

Ketua Tim Advokasi Pasangan Basmalah Beramal Sirul Haq yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui dirinya sudah melakukan pendaftaran di MK, kemarin. Namun, pihaknya enggan menyebutkan bahan yang dipersoalkan di Pilkada Pangkep.

Diberitakan, dua pasangan di Maros telah resmi mendaftarkan gugatan di MK pada Jum,at lalu (2/7).Yakni pasangan Nur Hasan- Karim Saleh dan pasangan Prof Asdar- Rijal Assagaf. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Nurhasan-Andi Karim Saleh (Nur Karim) yang sudah memasukkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada, akan menyiapkan 200 saksi.

Untuk menguatkan gugatan, juru bicara Tim Hukum Nur Karim, Rizal N Pribadi, menyatakan, pihaknya teleh memersiapkan 200 saksi. “Mereka akan ungkap semua kecurangan-kecurangan yang ditemukan, baik menjelang pemilihan maupun pasca pencoblosan.

Disamping itu, tentuk kami siapkan juga bukti-bukti pelanggaran lainnya, termasuk money politics,” terang Rizal, kepada Seputar Indonesia,kemarin. Pengamat hukum dan politik Mappinawang mengatakan, gugatan yang dilayangkan kandidat itu bukan hanya terkait sengketa hasil, melainkan juga pada proses sebelum pencoblosan.

"Sepertinya gugatan itu didasari pada putusan MK sebelumnya,seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan. MK sekarang juga mengadili proses," jelas mantan ketua KPU Sulsel ini.

Jayadi cs Kumpulkan KPU se-Sulsel

Sementara itu, KPU Sulsel kembali mengumpulkan delapan KPU kabupaten penyelenggara pilkada, kemarin. Pertemuan minus Soppeng dan Tana Toraja ini berlangsung di aula kantor KPU Sulsel,Jalan AP Pettarani. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menghadapi materi gugatan sengketa pilkada calon bupati dan wakil bupati di daerah ini yang diajukan ke MK.

Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas usai pertemuan menegaskan berdasarkan pemaparan sejumlah pimpinan KPU di daerah ini,pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan di MK. Selain itu, sejumlah materi gugatan yang disebutkan diajukan ke MK bukan masuk dalam ranah kerja KPU sebagai penyelenggara seperti praktik money politics maupun persoalan nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

"Rapat koordinasi sebagai bahan persiapan identifikasi gugatan pemohon di MK.Walaupun kami yakin dan percaya, teman- teman sudah bekerja sesuai aturan main yang ada,tetapi wajar jika ada yang kurang puas. Pada dasarnya kita siap menghadapi gugatan, ada jalur hukum.Tentu kita optimistis menghadapi itu," katanya.

Ketua KPU Luwu Timur Ayyub dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Pangkep Mutahar menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan di MK.

Jayadi menjelaskan meski KPU belum menerima pemberitahuan resmi dari MK terkait pendaftaran gugatan cabup di daerah ini, namun, pihaknya sudah lebih awal menyiapkan identifikasi gugatan yang disampaikan termasuk data dan dokumen yang kelak diperlukan untuk menghadapi gugatan.

KPU juga sudah menyiapkan langkah strategis dan tindakan hukum menjawab gugatan pemohon. Sejumlah nama sudah ditunjuk KPU kabupaten sebagai pengacara menghadapi gugatan di MK di antaranya Mappinawang yang disebutkan akan mendampingi empat daerah,Marhumah,serta Asdar Thosibo.

Pilkada Soppeng

Parcapenetapan calon terpilih di Pilkada Soppeng kemarin, lima pasangan calon yang tergabung dalam Kaukus Pilkada Jujur dan Bersih yang menyatakan diri menolak hasil pilkada tersebut akan segera mengajukan gugatan ke MK.

“Dalam tiga hari kedepan, kami segera menyiapkan segala bahan tuntutan yang akan diajukan ke MK, karna kami menemukan banyaknya indikasi kecurangan, dan itu akan segera disiapkan sebelum masanya berakhir,” ungkap mantan anggota KPU Soppeng Asnaidi, yang tergabung dalam kaukus itu.

Lima pasangan yang akan menggugat,yakni pasangan A Kaswadi Razak-A Rizal Mappatunru, Samsu Niang-A Hendra Pabeangi, A Herdi Bunga-Basrah G,A Sarimin Saransi-KM Sulaiman, A Sulham Hasan-Supriansa. (mulyadi abdillah/bakti m munir/arif saleh/abdullah nicolha/asdhar)

No comments: