Tuesday, July 6, 2010

DPRD Soppeng Setujui 9 Raperda

Monday, 05 July 2010
WATANSOPPENG(SI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng memberikan persetujuan atas sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) di Kota Kalong kemarin.

Kendati telah disetujui,kesembilan raperda itu dituntut adanya komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tentang adanya komitmen keberpihakan kepada rakyat yang ditunjukkan dengan transparansi.

“Keberpihakan itu harus ditunjukkan dengan transparansi,efisien, ekonomis, dan efektif. Kebijakan yang diakomodasi dalam implementasi asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat,” kata juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Abdul Salam Djale pada rapat paripurna Dewan kemarin.

Menurutnya,upaya penerbitan raperda harus mendapat dukungan semua pihak karena merupakan tuntutan reformasi yang menekankan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkinerja baik. “Tentu dengan berfungsinya asas kepastian hukum dan asas transparansi dan akuntabel,”ungkapnya.

Kesembilan raperda tersebut, di antaranya raperda pengelolaan barang milik daerah, irigasi dan pencabutan Perda No 6/1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil.

Kemudian, raperda tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten ke desa, pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, sumber pendapatan desa dan tentang kerja sama desa.

Selain itu,raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) 20 tahun (2005–2025),serta tempat rekreasi dan olahraga.

Berkaitan dengan raperda tentang sumber pendapatan desa, menurut legislator PPPI Soppeng ini, diperlukan kepastian hukum tetap terhadap sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa yang sah,serta pengelolaan alokasi dana desa secara proporsional yang mengangkat kesejahteraan dan kemandirian desa.

“Raperda tentang desa diharapkan partisipasi masyarakat tidak diartikan sebagai keikutsertaan semata atau dilibatkan secara terpaksa, tetapi haruslah dilihat secara konstruktif, yakni berlandaskan kesadaran pribadi,”ujarnya.

Sementara berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian,FPDIP DPRD Soppeng ini juga mempertanyakan upaya konkret yang akan dilakukan Pemkab Soppeng untuk mempertahankan agar tidak dialihfungsikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng Abdul Haris Abbas yang mewakili Bupati Soppeng pada rapat paripurna tersebut menyebutkan, dalam rangka mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian, pihaknya akan memperketat penyusunan kebijakan.

“Kebijakan itu akan disusun dalam bentuk peraturan daerah tentang RT/RW,yang nantinya dalam perda tersebut akan diatur tentang pemanfaatan setiap lahan,” ungkapnya di Gedung DPRD Soppeng kemarin.

Sementara juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Ibrahim juga mengungkapkan, sekaitan dengan raperda tentang irigasi, pihaknya menanyakan apakah hal tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Selain menanyakan tentang masalah irigasi, FPAN juga mempertanyakan sumber pendapatan yang ada di desa. (abdullah nicolha)

No comments: