ANGKUT MUAT. Nampak warga sedang melakukan angkut muat tabung LPG ukuran 3 Kg di Watansoppeng baru-baru ini. Sementara pemkab Wajo meminta kepada warga mewaspadai peredaran tabung palsu. (FOTO: Abdullah Nicolha).
Wednesday, 21 July 2010
SENGKANG(SI) – Kadis Koperasi dan Perindag Wajo Kadis Koperasi dan Perindag Wajo Andi Ampa Passamula mengungkapkan, pihaknya menghadapi kendala dalam upaya menarik tabung dan aksesoris palsu liquified petroleum gas (LPG) 3 kg ilegal .
Salah satunya, belum ada petunjuk, kode, dan nomor registrasi tabung LPG 3 kg serta aksesorisnya yang tidak standar, baik dari Kementerian Perindustrian maupun Pertamina.
“Juknis untuk penarikan tabung gas palsu yang telah beredar banyak di masyarakat belum kami terima sehingga kami belum mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut,”pungkasnya.
Dia menjelaskan, untuk menekan peredaran tabung gas palsu tersebut harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya, agen dan pangkalan harus patuh pada tata niaga LPG 3 kg.Bila melanggar,dikenakan sanksi sesuai aturan. Sarana transportasi dan papan pangkalan LPG 3 kg harus dilengkapi identitas.
“Kami melakukan penertiban distribusi LPG 3 kg di wilayah perbatasan Kabupaten Wajo yang rawan disparitas harga dan persaingan tidak sehat. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggar rambu–rambu dan tata niaga LPG di Kabupaten Wajo,” tandasnya.
Sementara itu,Kabag Perekonomian Pemkab Wajo M Arwes menambahkan, untuk menghindari peristiwa tak diinginkan, Pemkab Wajo meminta warga waspada terhadap peredaran tabung LPG palsu.
Ledakan gas LPG bisa terjadi karena garansi aksesoris (regulator dan selang karet) habis setelah melewati masa pemakaian 1 tahun. Selain itu, ledakan gas terjadi karena praktik pengoplosan dari tabung 3 kg ke 12 dan 50 Kg oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar turun menyosialisasikan dan mengambil kebijakan khusus menanggulangi peristiwa ledakan yang kerapkali menghilangkan nyawa dan harta benda masyarakat,” ungkapnya.
Padahal kata dia, sebelumnya pemerintah dalam mengawal program ini telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg sesuai SK Bupati Wajo Nomor 216/KPTS/2010 tanggal 14 Mei 2010 sebesar Rp14.000 per tabung,
“Membentuk tim monev dan Pengawasan program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg yang melibatkan instansi terkait,” jelasnya. (abdullah nicolha)
No comments:
Post a Comment