Sunday, August 1, 2010

Regulator Elpiji Non-SNI Ditarik

Sunday, 01 August 2010
WATANSOPPENG(SI) – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Soppeng menarik regulator dan selang elpiji yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan regulator dan selang elpiji tak sesuai SNI saat razia di sejumlah pasar tradisional, toko, dan kios di Soppeng.

Kabid Perlindungan Konsumen Diskoperindag Soppeng Andi Mappatoto mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut surat gubernur Nomor 541/4610/Perindag tentang produk LPG tidak ber-SNI.

Dia mengimbau kepada masyarakat (konsumen) agar teliti sebelum membeli dan menjual berbagai aksesori elipiji.“Terkadang dalam kemasan tercantum tulisan berstandar SNI. Namun, kenyataan selang yang satu set dengan regulator itu tidak berstandar SNI,”katanya.

Razia dilakukan tim pengawasan peredaran barang, terdiri atas Diskoperindag, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres Soppeng. Menurut dia,dalam razia itu ditemukan aksesori perlengkapan elpiji, berupa regulator dan selang yang tidak berlabel SNI.

Sementara itu, Kasi Penyuluh dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Soppeng Hj Nurwasih menjelaskan,dalam razia itu ditemukan 11 jenis regulator tidak ber-SNI.

Di antaranya bermerek gas kita, MLS,Alfator,Winn Gas, Hitachi, Cosco, Nankai, Avator, Philux,Tekva,dan Todachi. Begitu juga dengan selang tidak memiliki label SNI ada sebanyak 11 jenis.

Di antaranya, MLS Bright,Gas kita,Safety Gasm Al Fator, Allison,Gosco,GSF,Nationolox, Nankaim Avatar dan Todachi. “Rata- rata SNI hanya tercantum di kemasan saja dan belum diembos di selang atau regulatornya,”ujarnya kepada wartawan akhir pekan lalu.

Kendati telah melakukan penyitaan terhadap aksesori elpiji non-SNI itu, namun sebagian pemilik mengembalikan barang tersebut ke distributor. Kemudian, aksesori elpiji nantinya akan dilengkapi dengan surat pernyataan pemilik.

“Kami telah melakukan penyitaan aksesori elpiji non-SNI. Namun, hanya sebagian saja yang disita, sebab pemiliknya bersedia mengembalikan barang ke distributor penyuplai. Nantinya dibuktikan dengan surat pernyataan pemilik untuk mengembalikan barang tersebut,”tandas Nurwasih. (abdullah nicolha)

No comments: