Sunday, 10 April 2011
MAKASSAR– Menjamurnya minimarket di Kota Makassar dikhawatirkan akan menekan dan mematikan usaha kecil dan mikro (UKM), terutama minimarket yang dibangun berdekatan dengan pasar tradisional.
Padahal,berdasarkan aturan di Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta komitmen bersama di Komisi B
DPRD Makassar, jarak pembangunan minimarket dengan pasar-pasar tradisional
minimal satu kilometer. Namun, pantauan Dewan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Anggota DPRD Kota Makassar Amar Busthanul secara
tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan aturan terkait
penyebaran minimarket tersebut.Pasalnya, sejak munculnya berbagai waralaba
minimarket, banyak pedagang kelontong yang menutup usahanya.
”Hasil pantauan Dewan menunjukkan dalam satu jalan
terdapat sampai empat unit minimarket dengan nama yang sama. Posisinya bahkan
berdampingan atau letaknya tidak jauh dari pasar tradisional.Harusnya ada
ketegasan dari Pemkot,” ungkap Ketua Fraksi Makassar Bersatu itu kepada
SINDO,kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, jika
Pemkot Makassar tidak membuat aturan yang jelas dan ketat terkait penyebaran
pembangunan minimarket tersebut,akan merusak tatanan sistem ekonomi masyarakat.
”Pemkot jangan hanya sekadar mengejar pendapatan
asli daerah (PAD),tetapi harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat
yang terpukul dengan kehadiran minimarket,”katanya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel juga
memberi perhatian terhadap makin menjamurnya minimarket tersebut. Ketua Komite
Tetap Pengembangan UKM Kadin Sulsel Munandar Baratha mengatakan, untuk
berkembang, UKM di Sulsel membutuhkan dukungan serius Pemkot.
Salah satunya pembatasan minimarket yang
dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dalam rangka melindungi usaha
kecil. “IKM yang saat ini menguasai sekitar 85% sektor usaha di Sulsel kurang
berkembang.Minimarket yang ada saat ini berkembang di Kota Makassar merupakan
bagian korporasi sehingga bisa mematikan UKM yang ada.Padahal,UKM membutuhkan
perlindungan tempat usaha hingga jaminan pasar,” ujarnya kemarin.
Salah satu poin yang menyebabkan kepastian pasar
bagi UKM saat ini semakin tergerus adalah semakin menjamurnya minimarket yang
membuat pangsa pasar tradisional makin kecil.Pemerintah dalam hal ini harus
melakukan pengkajian yang lebih teliti dalam menerbitkan izin operasi
minimarket tersebut.
Ke depan,Pemkot harus bisa berperan maksimal,
terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja baru dengan mendorong
pengembangan pelaku usaha baru tersebut.Wujud nyata seperti membatasi minimarket.
Indomart
Ancam Pasar Tradisional
Sementara itu, Komisi A DPRD Makassar menyatakan
akan mengawal program pemerintah terkait permintaan izin Indomart yang
rencananya akan membuka gerai di 100 titik di Kota Anging Mammiri.
“Kami sebagai wakil rakyat harus mengawal
program pemerintah terkait permintaan izin tersebut,”ungkap Sekretaris Komisi A
DPRD Makassar Kartini E Galung kepada SINDO,kemarin.
Menurut legislator Gerindra ini bahwa pihak
Indomart saat ini dalam proses perizinan di Disperindag Kota Makassar. Jika hal
tersebut tidak diwaspadai, akan mengancam mematikan kegiatan pasar tradisional.
“Ini harus diwaspadai.Alfamart saja sudah
memiliki 55 titik di Makassar. Itu pun sudah sangat mengancam pasar
tradisionaldan paga’dekarenakeberadaan minimarket seperti itu buka 24 jam
dengan radius yang sangat dekat,”ungkapnya.
Instansi yang berwenang menerbitkan izin harus
lebih berhati- hati. Jika tidak, keberadaan minimarket akan mematikan pasar
tradisional. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil dinas
terkait perizinan itu karena Indomart saat ini sudah meresahkan banyak
masyarakat karena adanya penjualan minuman beralkohol.
“Bukan hanya izin pembangunan 100 titik itu,tapi
izin Indomart yang menjual minuman beralkohol sangat mudah dijangkau semua
lapisan masyarakat, ini juga perlu mendapat perhatian,”tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi A DPRD
Kota Makassar Yusuf Gunco.Menurutnya, penerbitan izin mendirikan Indomart harus
dicermati dan lebih waspada karena sangat mengancam keberadaan pasar
tradisional di Makassar.
Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Makassar Dedi Hermadi menjelaskan, aturan tersebut bukan
ditujukan mengatur makin maraknya minimarket, tetapi untuk pembangunan
supermarket baru.
“Mini market sementara masih dalam kajian
dilakukan zonasi, radius ini hanya untuk mal dan supermarket,” katanya, seusai
rapat dengar pendapat di DPRD beberapa waktu lalu. yakin achmad/abdullah
nicolha
No comments:
Post a Comment