Saturday, April 9, 2011

Pemkot Diminta Batasi Minimarket


Sunday, 10 April 2011 
MAKASSAR– Menjamurnya minimarket di Kota Makassar dikhawatirkan akan menekan dan mematikan usaha kecil dan mikro (UKM), terutama minimarket yang dibangun berdekatan dengan pasar tradisional.

Padahal,berdasarkan aturan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta komitmen bersama di Komisi B DPRD Makassar, jarak pembangunan minimarket dengan pasar-pasar tradisional minimal satu kilometer. Namun, pantauan Dewan menunjukkan kondisi yang berbeda.

Anggota DPRD Kota Makassar Amar Busthanul secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan aturan terkait penyebaran minimarket tersebut.Pasalnya, sejak munculnya berbagai waralaba minimarket, banyak pedagang kelontong yang menutup usahanya.

”Hasil pantauan Dewan menunjukkan dalam satu jalan terdapat sampai empat unit minimarket dengan nama yang sama. Posisinya bahkan berdampingan atau letaknya tidak jauh dari pasar tradisional.Harusnya ada ketegasan dari Pemkot,” ungkap Ketua Fraksi Makassar Bersatu itu kepada SINDO,kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, jika Pemkot Makassar tidak membuat aturan yang jelas dan ketat terkait penyebaran pembangunan minimarket tersebut,akan merusak tatanan sistem ekonomi masyarakat.

”Pemkot jangan hanya sekadar mengejar pendapatan asli daerah (PAD),tetapi harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terpukul dengan kehadiran minimarket,”katanya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel juga memberi perhatian terhadap makin menjamurnya minimarket tersebut. Ketua Komite Tetap Pengembangan UKM Kadin Sulsel Munandar Baratha mengatakan, untuk berkembang, UKM di Sulsel membutuhkan dukungan serius Pemkot.

Salah satunya pembatasan minimarket yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dalam rangka melindungi usaha kecil. “IKM yang saat ini menguasai sekitar 85% sektor usaha di Sulsel kurang berkembang.Minimarket yang ada saat ini berkembang di Kota Makassar merupakan bagian korporasi sehingga bisa mematikan UKM yang ada.Padahal,UKM membutuhkan perlindungan tempat usaha hingga jaminan pasar,” ujarnya kemarin.

Salah satu poin yang menyebabkan kepastian pasar bagi UKM saat ini semakin tergerus adalah semakin menjamurnya minimarket yang membuat pangsa pasar tradisional makin kecil.Pemerintah dalam hal ini harus melakukan pengkajian yang lebih teliti dalam menerbitkan izin operasi minimarket tersebut.

Ke depan,Pemkot harus bisa berperan maksimal, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja baru dengan mendorong pengembangan pelaku usaha baru tersebut.Wujud nyata seperti membatasi minimarket.

Indomart Ancam Pasar Tradisional

Sementara itu, Komisi A DPRD Makassar menyatakan akan mengawal program pemerintah terkait permintaan izin Indomart yang rencananya akan membuka gerai di 100 titik di Kota Anging Mammiri.

“Kami sebagai wakil rakyat harus mengawal program pemerintah terkait permintaan izin tersebut,”ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Kartini E Galung kepada SINDO,kemarin.

Menurut legislator Gerindra ini bahwa pihak Indomart saat ini dalam proses perizinan di Disperindag Kota Makassar. Jika hal tersebut tidak diwaspadai, akan mengancam mematikan kegiatan pasar tradisional.

“Ini harus diwaspadai.Alfamart saja sudah memiliki 55 titik di Makassar. Itu pun sudah sangat mengancam pasar tradisionaldan paga’dekarenakeberadaan minimarket seperti itu buka 24 jam dengan radius yang sangat dekat,”ungkapnya.

Instansi yang berwenang menerbitkan izin harus lebih berhati- hati. Jika tidak, keberadaan minimarket akan mematikan pasar tradisional. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil dinas terkait perizinan itu karena Indomart saat ini sudah meresahkan banyak masyarakat karena adanya penjualan minuman beralkohol.

“Bukan hanya izin pembangunan 100 titik itu,tapi izin Indomart yang menjual minuman beralkohol sangat mudah dijangkau semua lapisan masyarakat, ini juga perlu mendapat perhatian,”tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Yusuf Gunco.Menurutnya, penerbitan izin mendirikan Indomart harus dicermati dan lebih waspada karena sangat mengancam keberadaan pasar tradisional di Makassar.

Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Makassar Dedi Hermadi menjelaskan, aturan tersebut bukan ditujukan mengatur makin maraknya minimarket, tetapi untuk pembangunan supermarket baru.

“Mini market sementara masih dalam kajian dilakukan zonasi, radius ini hanya untuk mal dan supermarket,” katanya, seusai rapat dengar pendapat di DPRD beberapa waktu lalu. yakin achmad/abdullah nicolha

No comments: