Wednesday, October 29, 2008

Istri Sekda Luwu Terancam Pidana

Wednesday, 29 October 2008

LUWU(SINDO)–Istri Sekretaris Kabupaten Luwu,Hj Nurhaza Ansar Pandaka yang tertangkap sedang membagikan sembako di Kecamatan Bua, akhir pekan lalu terancam dikenai hukuman pidana.

”Itu sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang bahwa siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Koordinator Pelaporan dan Tindaklanjut Panwaslu Luwu Sam Abdi kepada SINDO di Luwu,kemarin. Menurut dia,dalam UU 32/2004 pasal 117 ayat 2 tentang,barang siapa yang memberikan uang, barang, atau apa saja untuk menguntungkan salah satu calon akan dikenai ancaman pidana paling singkat 2 bulan dan maksimal 6 bulan penjara atau akan didenda minimal Rp1 juta dan maksimal 10 juta.

Sementara itu,Ketua Panwaslu Luwu Hasri Hasyim menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhaza atas dugaan pembagian sembako yang dilakukan di kecamatan Bua belum lama ini. ”Setelah dimintai keterangannya, kami berkesimpulan hal itu merupakan tindakan money politic dan akan kami lanjutkan laporan ini ke pihak Polres Luwu agar diproses sesuai dengan aturan yang ada,”ujar Hasri.

Sam Abdi menambahkan, sebagai pihak terlapor Hj Nurhaza sudah datang ke Panwaslu Kabupaten dan telah dimintai keterangannya sekitar 15-20 menit oleh ketua Panwaslu.”Ini merupakan tindaklanjut laporan tertulis dari Panwaslu Kecamatan Bua,disertai dengan barang bukti yang ditemukan tempat kejadian.Masalah ini kami sudah kaji dan jelasjelas merupakan bentuk pelanggaran pemilu kepala daerah,”tegasnya.

Hasri Hasyim menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Istri Sekda tersebut pihaknya juga menyimpulkan bahwa ada dua aturan yang telah dilanggar. pertama, tindakan ini merupakan kampanye di luar jadwal,karena saat kejadian, itu adalah masa tenang.

Kedua, aktivitas itu merupakan bentuk money politic. ”Untuk pelanggaran kampanye diluar jadwal, ancaman pidananya diatur dalam pasal 116 dengan ancaman kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan didenda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta,”tegas Hasri. Sedangkan untuk pelanggaran money politic lanjutnya, ancaman pidananya diatur dalam pasal 117 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling sedikit dua bulan dan paling lama 12 bulan dengan denda Rp1 juta dan paling banyak 10 juta.

Sam Abdi menyatakan,setelah melakukan pemeriksaan pihaknya menilai barang bukti dan keterangan terlapor (Nurhaza) tersebut sudah cukup untuk meneruskan prosesnya ke pihak kepolisian Luwu.Pasalnya,barang bukti ada, saksi pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan lengkap sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan ke pihak yang berwajib.” Kami berkesimpulan, ini adalah bentuk pelanggaran pemilu kepala daerah dan besok (hari ini) akan kami teruskan ke Polres Luwu,” katanya.

Nurhaza dalam pemeriksaannya di Sekretariat Panwaslu Luwu membantah jika barang yang ada di mobilnya akan dibagikan ke rumah warga. Menurutnya, barang tersebut sedianya akan didistribusikan ke sejumlah posko milik Matahari. Sementara itu, seorang Pendeta Gereja Toraja, Jemaat Pompengan,Kornelius ditangkap tim pemenangan Cakka-Siku (CS) kemarin, di kediamannya di Desa Pompengen, Kec Lamasi saat sedang membagi-bagikan uang kepada jemaatnya.

Kornelis yang sempat dibawa ke Polsek Lamasi diamankan karena diduga uang yang dibagikan berasal dari pasangan Perisai.Kornelis sendiri membantah tuduhan itu. Dia mengatakan, uang yang dibagikan itu adalah bantuan dari gereja untuk jemaatnya yang dilanda banjir. Walau demikian,Kornelis tidak membantah jika dirinya adalah tim kampanye pasangan Perisai.

Polisi mengamankan uang sebesar Rp550.000 dan kalender bergambar perisai sebagai barang bukti. Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Komisaris mengatakan, pendeta tersebut sudah diizinkan pulang ke rumahnya. (abdullah nicolha)

No comments: