Thursday, October 30, 2008

Lutra Perkuat Batas Wilayah

Thursday, 30 October 2008

MASAMBA(SINDO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) memperkuat dan menetapkan batas wilayah antara kabupaten dan provinsi yang ada di daerah tersebut.

Pasalnya,hal itu merupakan salah satu problem (sengketa) yang sering terjadi di masyarakat.” Batas wilayah merupakan salah satu problem yang sering menimbulkan sengketa di masyarakat baik batas wilayah desa/kelurahan, kabupaten/kota maupun provinsi. Karena itu, kami perlu mengantisipasi dengan batas wilayah daerah lain,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Lutra Muh Kasrum di ruang kerjanya kemarin.

Pihaknya sejak beberapa tahun terakhir telah mengambil langkah-langkah penetapan batas wilayah, khususnya batas wilayah antara kabupaten dan provinsi, seperti batas dengan Kabupa-ten Luwu, Toraja, Mamuju (Sulawesi Barat), Luwu Timur, dan Poso (SulawesiTengah). ”Kami sudah meninjau batas yang menghubungkan beberapa kabupaten dan disepakatiditetapkanbersama berdasarkan hasil kunjungan lapangan.

Hasil kesepakatan tersebut nantinya diajukan ke Mendagri untuk disahkan dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),”ujarnya. Kerja sama penegasan tapal batas tersebut juga melibatkan tim Topografi Kodam (Topdam) VII Wirabuana yang tertuang dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemerintah Lutra dan Topdam, yang telah ditandatangani pada Juli lalu.

”Semua proses telah dilalui hingga terjun bersama langsung ke lapangan bersama tim tapal batas Lutra,” ujarnya. Kabag Humas Lutra Syahruddin menyatakan, peninjauan tapal batas tersebut meliputi pelacakan, penegasan batas,pemasangan pilar batas hingga peta batas yang beberapa kabupaten sudah disepakati,seperti batas Lutra dengan Luwu.

”Batas itu mencakup wilayah Kecamatan Sabbang, Baebunta,dan Malangke Barat, sepanjang 50 kilometer (km); Toraja sepanjang 40 km mencakup wilayah Kecamatan Limbong,Kabupaten Mamuju; sepanjang 70 km mencakup wilayah Kecamatan Seko, Luwu Timur; dan 70 km mencakup Kecamatan Bone-Bone,Kabupaten Poso (Sulawesi Tangah),yakni Kecamatan Rampi,” kata Syahruddin.

Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Lutra Muh Kasrum menyatakan, Menteri Dalam Negeri telah menegaskan batas wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1/2006 tentang Pedoman Penegasan Daerah dan beberapa suratnya bahwa tapal batas merupakan wewenang Mendagri mengesahkan tapal batas daerah baik antara kabupaten maupun provin-si.

”Dalam waktu dekat, kami akan ke Jakarta untuk menandatangani kesepakatan bersama tapal batas dengan Mamuju yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mendagri,”jelasnya. (abdullah nicolha).

No comments: