Saturday, October 11, 2008

Pasangan Calon Diharamkan Terima Sumbangan Asing

Saturday, 11 October 2008

LUWU(SINDO) – Masa kampanye Pemilu Kepala Daerah Luwu 2008 makin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu pada Kamis (9/10), mendatangkan konsultan auditor dana kampanye Imsan Muhaimin dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan rekan guna memberikan pembekalan yang berlangsung di ruang media center KPU Kabupaten Luwu.

Tim kampanye kandidat diberi pemahaman tentang detil tata cara pelaporan dana yang telah dan akan digunakan masing-masing pasangan calon, sejak calon bupati dan wakil bupati Luwu ditetapkan pada 4 Agustus lalu.

”Kami sengaja lakukan ini untuk kebaikan bersama.Kalau tak dipahami, risikonya kembali kepada semua kandidat,” kata Ketua KPU Luwu Zul Arrahman. KPU menyusun tata kerja audit dana kampanye pasangan calon guna transparansi, akuntabel, dan berwibawanya pelaksanaan Pe-milihan Kepala Daerah Luwu 2008.

Dana kampanye tersebut dapat bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan pihak lain tidak mengikat, yang meliputi sumbangan perorangan atau badan hukum swasta.

Sumbangan dana kampanye tersebut juga memiliki batasan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 KPU No 3/2008. Sumbangan perseorangan dilarang lebih dari Rp50juta, badan hukum swasta tak lebih dari Rp350 juta.

”Dana kampanye digunakan pasangan calon yang teknis pelaksanaannya dilakukan tim kampanye dan wajib dilaporkan pasangan calon ke KPU Kabupaten Luwu paling lambat tiga hari setelah pemungutan suara,”jelas dia.

Sementara itu, Imsan Muhaimin menegaskan, ada beberapa hal yang harus dicermati dalam menyusun laporan dana kampanye.”Dasar hukumnya keputusan KPU No 676/20003,”ujar dia. Setiap kandidat harus memiliki rekening khusus dana kampanye setelah penetapan 4 Agustus 2008 lalu. Semua tim kampanye proaktif untuk tahu sumber dana sumbangan itu.

”Tim kampanye dilarang menerima bantuan warga negara asing, lembaga swasta asing,lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah,pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Itu wajib dicatat baik bantuan barang maupun tunai,”ucapnya.

Selain penerimaan sumbangan, pengeluaran pun harus dicatat.Setelah kampanye usai, tim harus menyiapkan laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan tersebut. Ketua tim kampanye dan bendahara empat pasangan calon yang hadir, yakni Matahari diwakili Sekretaris Tim Kampanye Rahayu dan Bendahara Hartati Mustafa; Cakka- Siku (CS) dihadiri Ketua Tim Kampanye CS Muhaddar, Sekretaris tim Andi Baso Ilyas, dan Bendahara Andi Saddawero Kira.

Sementara dari pasangan Amal, hadir Ketua Tim Kampanye Dahyar dan Bendahara Amal Meli Amir Kaso, dan paket Perisai dihadiri tim kampanye Irham Asad dan Bendahara Arsan Abbas. (abdullah nicolha)

No comments: