Saturday, October 11, 2008

Pejabat-PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis

Saturday, 11 October 2008

LUWU (SINDO) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Luwu melarang kepada pejabat dan pegawai negerisipil(PNS) terlibatlangsung politik praktis pada perhelatan Pemilu Kabupaten Luwu pada 29 Oktober mendatang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Hasri Hasyim mengimbau sekitar lebih dari 3.000 jumlah PNS di Luwu untuk bersikap netral dan independen pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu.

”Para PNS dan pejabat Luwu jangan sekali-kali terlibat langsung pada politik praktis,” ungkapnya. Selaku aparat negara,PNS diminta tak terlibat politik praktis dengan melakukan berbagai aktivitas yang terkait mendukung kandidat tertentu.

”Para PNS memang boleh ikut kampanye, tapi mereka tidak dibenarkan terlibat aktif dalam kampanye. Jika mereka (PNS-pejabat) terbukti terlibat,kami akan melaporkannya langsung ke pimpinan mereka dan ditembuskan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) di Jakarta,”jelas dia.

Larangan PNS terlibat politik praktis sesuai aturan hukum KPU No 8/2008 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilu Kepala Daerah, ”Sekali lagi kami tegaskan, aturan pemilu menyatakan,siapa saja bisa dinyatakan melakukan kampanye dan jika terbukti bersalah, bisa diproses hukum.,”paparnya.

Selain keterlibatan PNS pada politik praktis, pihak Panwaslu Luwu juga akan mengawasi ketat politik uang (money politics) yang saat ini hanya dibicarakan masyarakat Luwu. ”Politik uang menjadi perhatian utama Panwaslu,”ujar Ketua AMPD Luwu Ismail Ishak. (abdullah nicolha)

No comments: