Tuesday, 30 December 2008
LUWU (SINDO) – Pemkab Luwu hingga saat ini belum menarik kendaraan dinas (randis) yang digunakan oleh sejumlah kepala desa (Kades) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Luwu.
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Siming menyatakan, pihaknya mensinyalir adanya sejumlah kepala desa yang menjadi caleg dan terindikasi memanfaatkan fasilitas negara,namun sampai hari ini Pemkab Luwu belum mengambil tindakan untuk menarik fasilitas berupa kendaraan roda dua tersebut.
”Sampai hari ini, pemerintah Kabupaten Luwu belum mengambil sikap tegas untuk menarik beberapa kendaraan dinas yang digunakan oleh kepala desa yang terindikasi terdaftar sebagai caleg,mereka masih menggunakan fasilitas motor, padahal hal ini tidak dibenarkan,”kata Siming. Mantan anggota panwaslu saat Pilkada Luwu berlangsung ini menjelaskan, pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat agar kiranya kepaladesayangmajuditegur untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
”Banyak masyarakat yang mengeluhkan, kades yang jadi caleg ternyata melakukan sosialisasi atau berkampanye menggunakan fasilitas negara,”ungkap dia. Dia juga mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPU terkait adanya masukan dari masyarakat yang menghendakiadanya penertibanbaliho yang menggunakan atau mencantumkan nama jabatan negara di baliho mereka. ”Kami memang menerima laporan, ada beberapa baliho caleg yang mencantumkan jabatan negara.
Sebenarnya ini tidak dibenarkan. Untuk itu kami menyurati ke KPU untuk membahas masalah ini,”tegas Siming. Dia berharap Bagian Umum Pemkab Luwu dapat menertibkan kendaraan dinas yang masih digunakan oleh sejumlah kepala desa yang jadi caleg tersebut. Sementaraitu,daripantauan SINDO sejumlah atribut partai yang dinilai oleh sejumlah kalangan mengganggu estetika kota hingga sini belum ditertibkanolehPanwaslu.
Pasalnya, belum mendapat surat keterangan (SK) dari pemerintah setempat. Anggota Panwaslu 2009 Sam Abdi mengaku,pihaknya belum melakukan penertiban terhadap sejulah baliho yang dianggap melanggar dan mengganggu estetika kota karena belum ada SK dari pemerintah. ”Kami belum melakukan penertiban karena hingga kini Pemkab Luwu belum mengeluarkan SK (surat keputusan) tentang lokasi yang dibolehkan atau yang tidak untuk memasang baliho,” ujar dia.
Sam juga menjelaskan, pihaknya juga belum melakukan rapat koordinasi dengan pihak KPU terkait pemasangan atribut alat peraga kampanye Pemilu 2009.Menurut dia,penertiban baliho yang dianggap melanggar estetika kota, itu mestinya dapat dilakukan oleh Pemkab Luwu. Ketua Desk Pemilu Pemkab Luwu M Idris Shamad yang dikonfirmasi belum lama ini mengatakan,pihaknya berjanji akan melakukan penertibkan baliho yang dianggap melanggar estetika kota .
”Memang banyak baliho di Kabupaten Luwu ini yang dipasang tidak beraturan.Ke depan kami menertibkan baliho yang tidak sesuai aturan dan rambu-rambu yang telah disepakati,”jelas dia. (abdullah nicolha)
No comments:
Post a Comment