Monday, 29 December 2008
LUWU(SINDO) – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) Abdul Hamid,50, di Desa Mentang Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu tega mencabuli seorang bocah perempuan Melati (nama samaran) 3 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komisaris yang didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Aska Mappe membenarkan, adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan oknum guru SDN 428 Mentang Kecamatan Larompong itu. ”Saat ini kami tengah memproses pelaku Abdul Hamid ,50, atas perbuatan mencabuli anak dibawah umur.
Hal ini kami lakukan menyusul adanya laporan dari orang tua bocah yang melaporkannya ke Polsek Larompong. Saat ini tersangka kami tahan dan korban telah dibawa ke Rumah Sakit untuk divisum,”katanya kemarin. Di hadapan pihak kepolisian, tersangka (Hamid) mengaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara menciumi dan menggerayangi kemaluan sang bocah ingusan tersebut.
Kejadian pelecehan terjadi pada Kamis(18/12) lalu. Sang pelaku (Hamid) membawa korban ke kediamannya di lingkungan CeppiE Kelurahan Larompong. Saat itu dalam sebuah acara lamaran di rumah tetangganya, Melati diajak oleh pelaku ke rumahnya dengan iming-iming akan diberi imbalan uang. Di kamar tidur kediaman Hamid, pipi kiri dan kanan korban langsung diciumi.Tidak hanya sampai disitu, sang guru yang sehariharinya mengajar di SDN 428 Mentang ini juga menggerayangi tubuh sang bocah dengan memegangi alat kelamin korban.
”Dalam hal ini, tersangka tidak menyetubuhi korban,pelaku hanya mencium dan memegang alat kelamin bocah itu didalam kamarnya setelah sebelumnya diajak dengan iming-iming akan diberi imbalan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Aska Mappe yang dihubungi, kemarin. Perbuatan tidak senonoh oknum guru itu kata Aska baru terbongkar hari itu juga karena sang bocah melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya.
Tidak menerima perlakuan guru tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Larompong. Pada hari itu juga, bapak yang berusia 50 tahun ini diamankan oleh pihak kepolisian. ”Saat ini, tersangka telah kami tahan dan korban dibawa ke dokter untuk divisum.
Tersangka yang sementara dalam proses penyelidikan itu akan kita jerat dengan Undang- undang perlindungan anak, atas perbuatan melakukan pencabulan di bawah umur dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Luwu yang belum lama ini menjabat di Bumi Sawerigading tersebut. (abdullah nicolha)
No comments:
Post a Comment