Monday, January 5, 2009

PT Inco Memberlakukan Golden Rules

Monday, 05 January 2009

MALILI (SINDO) – PT Internasional Nickel Indonesia (Inco) Tbk mulai memberlakukan aturan baku mengenai standar keselamatan kerja (Golden Rules) terhitung sejak 1 Januari 2009 lalu.

Manager Regional Communication PT Inco Tri Rahman Batara menyatakan,masalah keselamatan kerja (safety) merupakan salah satu prioritas utama PT Inco. Karena itu, pihaknya mewajibkan semua karyawan selalu bekerja dengan aman dan produktif. “Karyawan dapat dikenakan tindakan disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja jika tidak mengikuti aturan ini.

Hal ini juga berlaku bagi pengawas yang tidak melaksanakan aturan tersebut secara konsisten,” ungkap dia. Tujuan utama PT Inco dalam pemberlakuan itu meyakinkan agar semua karyawan selalu berperilaku aman dalam bekerja dan kembali ke rumah untuk berkumpul dengan keluarganya dan teman- temannya dalam keadaan sehat dan selamat.

Dalam aturan tersebut, ada 10 topik yang berkaitan, antara lain mengoperasikan kendaraan perusahaan dengan aman, peralatan listrik dengan aman, bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas, bekerja di dekat batuan yang jatuh atau galian yang mudah longsor, bekerja di area peledakan,bekerja di dekat air dan lumpur hingga masalah pemangkasan dan penebangan pohon.

Untuk berkendaraan yang aman, ada sanksi berat apabila mengendarai kendaraan perusahaan melebihi kecepatan maksimal yang diizinkan. “Jangan menyetir dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol lebih dari 0.05% berat atau volume.

Lalu semua penumpang dan pengemudi kendaraan atau alat berat,wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt kecuali bagi penumpang bus,”jelasnya. Salah seorang karyawan Section Converter Departement Process Plant PT Inco Muh Parawansa yang dihubungi kemarin, menyatakan bahwa dia menilai pemberlakuan golden rules tersebut sangat bagus bagi para karyawan.

Hal itu menyangkut keselamatan setiap karyawan yang ada di perusahaan tersebut. Golden rules tersebut merupakan standar keselamatan yang ada di PT Inco bagi semua yang terlibat, seperti dalam penggunaan peralatan listrik dengan aman dan itu hanya dapat dikerjakan bagi karyawan yang memiliki izin. (abdullah nicolha)

No comments: