Sunday, January 4, 2009

Helmi Dibunuh dengan Cara Dicekik

Monday, 05 January 2009

LUWU (SINDO) – Misteri pembunuhan bocah Helmi, 9, yang diduga dilakukan saudara angkatnya sendiri Victor alias Pikko, 13,mulai terkuak.Warga Dusun Bangkorang Desa Malenggang Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, mengaku membunuh Helmi dengan cara mencekik leher korban.

Dalam pemeriksaandi Mapolres Luwu, pada Minggu (28/12) lalu pelaku mengaku mengajak korban ke pinggir sungai yang ada di sekitar dusun tersebut. Di lokasi itu, Pikko mencekik korban dari belakang dengan lengannya hingga tewas. Korban yang sudah tewas ditinggalkan begitu saja di pinggir sungai dan dia langsung pulang ke rumahnya seakan tidak terjadi apa-apa.

Pikko mengatakan,dia membunuh adik angkatnya karena sakit hati.Adiknya yang duduk di kelas IV SD Bangkorang itu sering mengejek dan mengusirnya dari rumah. ”Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena hanya persoalan sepele, yaitu gara-gara korban selalu mengejek tersangka dan selalu mengusir tersangka dari rumahnya.

Karena kesal diperlakukan seperti itu Pikko lalu mengajak Helmi ke suatu tempat yang sunyi (pinggir sungai) dan langsung mencekiknya,” kata Kasat Reskrim Luwu Aska Mappe kepada wartawan di Mapolres Luwu, kemarin. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pikko yang tidak lain adalah kakak angkat korban.

Beberapa bulan lalu, nenek korban, Kori, 55, mengangkat Pikko sebagai anak dan tinggal di rumahnya bersama dengan cucunya sendiri Helmi.Bocah sembilan tahun ini sejak dua tahun lalu diambil neneknya setelah ayah Helmi, Andarias menikah lagi dengan perempuan lain.

Kori mengangkat Pikko sebagai anak karena orang tua kandung pelaku sudah lama meninggal.Kori mengambil dan mengajaknya tinggal bersama. Penemuan mayat korban di tengah hutan dengan kondisi mengenaskan,karena sebagian organ tubuhnya tercabik pada Jumat (2/1), sempat menggemparkan warga.

Dan beredar isu jika putri dari Andarias itu adalah korban mutilasi. Namun, pihak kepolisian secara tegas membantah jika pembunuhan itu disertai dengan mutilasi. Dia menyatakan, kondisi anggota tubuh korban yang tercabik-cabik tersebut karena mayat korban sudah lama membusuk dan dicabik-cabik anjing.

”Korban ditemukan oleh warga karena dari lolongan suara anjing yang ada di sekitar jasad korban di dekat sungai di dusun Bangkorang. Untuk kasus ini sama sekali tidak demikian (mutilasi),” kata Aska Mappe kepada SINDO. Murid kelas IV SD Bangkorang, Desa Malenggang,Kecamatan Bupon itu dinyatakan hilang sejak hari Minggu (28/12/2008) lalu.

Sebelumnya, Helmi terlihat bermain di halaman rumah sebelum pelaku mengajaknya ke pinggir sungai.Pihak keluarga sudah berupaya melakukan pencarian ke rumah tetangga dan teman korban,namun tidak ketemu. Selama masa pencarian, Kori, nenek korban sedikitpun tidak menaruh curiga dengan Pikko.

Tersangka tidak memperlihatkan tingkah laku mencurigakan. ”Selama dalam pencarian tidak ada rasa curiga kalau dia pelakunya. Bahkan, dia juga ikut mencari,”kata Kori yang ditemui di kediamnnya, kemarin. Kecurigaan baru muncul saat mayat Helmi ditemukan, Pikko menghilang dari rumah.

”Hari itu juga, kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan baru ditemukan dini hari sekitar pukul 04.00 Wita dan langsung dibawa ke kantor di sana dia mengakui perbuatannya,” kata Aska. Hasil penyidikan Polres Luwu menyatakan, dari tubuh korban tidak ada bekas pemukulan di tubuh korban sebagaimana pengakuan awal tersangka bahwa dia membunuh adiknya dengan dipukul memakai batu.

”Tidak ada tanda tanda lain, hanya tanda cekik dan binatang (anjing),” kata Kasat Reskrim yang baru menjabat di Luwu ini. Dia juga menyatakan, akan melakukan reka ulang terhadap pembunuhan yang menimpa siswi SD Bangkorang tersebut setelah berkasnya rampung.

Sementara itu, Kapolres Luwu Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Komisaris menyatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat ini. ”Kami akan mengejar waktu untuk menyelesaikannya, kira-kira dalam sepekan sudah selesai,”katanya kepada SINDO,kemarin.

Kapolres juga menyatakan, pelaku akan dijerat dengan hukuman diatas lima tahun penjara. Kendati demikian, mengingat pelaku masih dibawah umur maka pihaknya akan menyerahkannya ke pengadilan. ”Yang jelas diatas lima tahun, tetapi itu tergantung keputusan pengadilan karena anak itu masih berumur 13 tahun,tetapi akan tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas AKBP Komisaris. (abdullah nicolha/asdhar)

No comments: