Monday, August 16, 2010

Haris Abbas Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas

Monday, 16 August 2010
Pelantikan Bupati Soppeng Molor

WATANSOPPENG(SI) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Periode 2010-2015 Andi Soetomo- Aris Muhammadia dipastikan molor.

Untuk mengisi kekosongan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng Abdul Haris Abbas ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Soppeng. “Berdasarkan petunjuk Mendagri dan Gubernur Sulsel menunjuk Sekkab Soppeng sebagai pelaksana tugas sehari-hari bupati sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati definitif,” ungkap Haris Abbas kepada Seputar Indonesia (SI),kemarin.

Haris menyebutkan, surat gubernur tersebut bernomor: 131/ 5467/pemda tanggal 13 Agustus 2010.Dia juga mengakui,sebetulnya dirinya tidak berharap menjadi pelaksana tugas harian bupati, namun karena ketentuan maka hal tersebut harus dijalankan.

Sedianya masa jabatan Andi Soetomo-Andi Sarimin Saransi (periode 2005-2010) berakhir pada hari Minggu 15 Agustus 2010,kemarin. Hanya saja, hingga tanggal berakhirnya masa jabatan, belum ada ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, sebagaimana diberitakan,berkas pelantikan bupati terpilih itu belum diajukan ke Mendagri.

Dengan adanya SK Gubernur tersebut,memastikan bahwa kepemimpinan di Bumi Latemmamala itu telah berganti hingga pelantikan bupati dan wakil bupati definitif yang belum dapat dipastikan kapan akan digelar.“Pelantikan sudah pasti molor dan menunggu proses lebih lanjut,”kata Haris.

Sebelumnya,Pemprov Sulsel telah memberikan batas waktu kepada Pemkab Soppeng dan DPRD Soppeng hingga Sabtu (14/8) lalu atau sehari sebelum masa jabatan Bupati Soppeng berakhir untuk mengejar jadwal pelantikan 15 Agustus.

Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim mengatakan, Pemprov Sulsel tidak bisa mengajukan usul pelantikan bupati dan wakil bupati jika belum ada surat persetujuan dari DPRD Soppeng.Apalagi pelantikan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Sekadar diketahui, Pilkada Soppeng sempat berpolemik di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan adanya gugatan dari salah satu pasangan calon. Diketahui, berdasarkan putusan KPU Soppeng, pasangan Andi Soetomo- Aris Muhammadia (Asmo Berkarisma) ditetapkan sebagai pemenang setelah meraih perolehan suara tertinggi sebanyak 53.589 atau 39,54%.

Sementara pesaingnya paket Andi Kaswadi Razak-A Rizal Mappatunru (Akar) berada diurutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 42.816 suara. Urutan ketiga ditempati paket Andi Sulham Hasan-Supriansa (Sulapa) dengan perolehan 18.912 suara, disusul paket Samsu Niang-Andi Hendra (Saudarata) 10.398 suara.

Di urutan kelima paket Andi Sarimin Saransi-KM Sulaeman (As Salam) dengan perolehan suara 6.729, disusul Andi Herdi Bunga-Basrah Gising (Hibah) 2.480 suara.Pasangan Andi Taufan-Sukman Junuddin (ATM-Suka) di posisi terakhir dengan perolehan 587 suara.

Atas hasil tersebut, pasangan Akar mengajukan sengketa pilkada ke MK terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Asmo Berkarisma. Hanya saja, MK memutuskan bahwa gugatan pasangan Akar ditolak karena dianggap tidak cukup bukti.

KPU Kembali Bawa Berkas

Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas yang dikonfirmasi mengakui molornya pelantikan tersebut. Pria kelahiran Jeneponto ini menjelaskan, molornya pelantikan ini ditengarai DPRD Soppeng memiliki agenda yang sangat padat.

“Saya pikir, anggota DPRD mungkin lagi fokus pada perayaan HUT RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.Yang jelas, tidak ada unsur kesengajaan,”papar Jayadi.

Terkait molornya pelantikan tersebut,Jayadi berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng untuk tetap bersabar dan menunggu proses administrasi pelantikan Asmo Berkarisma.

“Kami sudah melakukan rapat dengan KPU dan DPRD Soppeng. Insya Allah, hari Rabu (18/8) KPU Soppeng akan kembali membawa berkas surat pengantar pelantikan ke DPRD. Surat inilah yang akan ditindaklanjuti DPRD Soppeng dengan mengirim ke Gubernur Sulsel dan ditindaklanjuti ke Mendagri untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK),”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Soppeng sebenarnya telah menyerahkan berkas hasil pilkada ke DPRD. Namun, KPU tidak mendapatkan surat tanda terima sehingga penyelenggara pilkada itu terpaksa membawa kembali berkas tersebut. (mulyadi abdillah/ abdullah nicolha)

No comments: