Thursday, August 19, 2010

KPU Resmi Serahkan Berkas ke Dewan

SERAHKAN BERKAS. Sekretaris KPU Soppeng Mansyur (tengah) didampingi Ketua KPU dan anggotanya saat menandatangani berkas pelantikan yang resmi diserahkan ke dewan, di ruang Sekwan DPRD Soppeng, kemarin. (FOTO: Abdullah Nicolha).

Wednesday, 18 August 2010
WATANSOPPENG(SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng resmi menyerahkan berkas calon penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Soppeng ke DPRD kemarin.

Dari pantauan Seputar Indonesia (SI), berkas pasangan Andi Soetomo- Aris Muhammadiah (Asmo- Berkharisma) diserahkan Ketua KPU Soppeng Sulhan. Dia didampingi empat anggota KPU, yaitu Amrayadi, Marwis, Pammekka, dan Hasniati Muin (anggota),serta Sekretaris KPU Mansyur.

Mereka tiba di gedung Dewan sekitar pukul 12.30 Wita,tapi harus menunggu sekitar dua jam karena sebagian anggota Dewan tidak berada di tempat. Setelah menunggu, mereka diterima Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak di ruang paripurna DPRD.

Seusai melakukan pertemuan dan menyerahkan berkas secara resmi ke Dewan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Nur Alam, seluruh anggota KPU meninggalkan gedung termegah di Soppeng itu sekitar pukul 14.00 Wita.

Ketua KPU Soppeng Sulhan enggan berkomentar terkait kisruh pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng. “Tidak ada komentar,” kata Ketua KPU Soppeng Sulhan kepada sejumlah wartawan ketika hendak meninggalkan gedung Dewan.

Meski KPU Soppeng menyerahkanberkastersebut, jadwalpelantikan Bupati Soppeng terpilih periode 2010–2015,Andi Soetomo-Aris Muhammadiah (Asmo-Berkharisma), masih belum bisa dipastikan.

Pasalnya, berkas penetapan dan pelantikan yang diajukan KPU ke DPRD akan diperiksa kelengkapannya. “Kami DPRD memiliki prosedur. Jadi,kalau sudah lengkap baru bisa ditentukan kapan pelaksanaannya. Tapi tolong bersabar sedikit,” ungkap Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak saat menerima lima anggota KPU Soppeng.

Terkait tudingan sejumlah pihak yang menganggap Dewan sengaja menghalangi proses pelantikan, Kaswadi membantahnya. Dia bahkan mengaku tidak ada niat sedikit pun menahan atau menghalangi proses pelantikan.

“Kami mengajak semua pihak tidak terlalu banyak berpikir negatif yang bisa menimbulkan fitnah dan dosa,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengatakan, aturan main yang berlaku,DPRD memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menyerahkan ke Gubernur Sulsel. Gubernur yang akan melanjutkan ke Depdagri dan selanjutnya akan menentukan agenda pelantikan kembali setelah sempat tertunda.

“Paling lambat Senin yang akan datang,DPRD Soppeng akan menyerahkan berkas ke Pak Gubernur. Itu paling lambat,”ungkapnya di Kantor KPU Sulsel kemarin.

Dalam mekanisme pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU terlebih dahulu melakukan penetapan pemenang, termasuk yang memiliki ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil pilkada digugat pasangan lainnya.

Surat penetapan tersebut kemudian diajukan ke DPRD untuk diusulkan pelantikan dalam rapat paripurna, sekaligus dijadwalkan waktu pelaksanaannya.

DPRD setempat selanjutnya mengusulkan pelantikan kepada Gubernur yang kemudian diteruskan ke Mendagri untuk diterbitkan SK-nya. (abdullah nicolha/ abd salam malik)

No comments: