Tuesday, August 17, 2010

Pelantikan Bupati Diputuskan Rabu

Monday, 16 August 2010
MAKASSAR(SI) – Kepastian pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Soppeng,Andi Soetomo-Aris Muhammadia,akan diputuskan pada Rabu (18/8).

KPU bersama DPRD Soppeng dijadwalkan akan bertemu guna membicarakan masalah tersebut. Saat ini permohonan pelantikan masih ada di pihak DPRD Soppeng. Padahal masa jabatan bupati periode 2005–2010 berakhir sejak 15 Agustus lalu. Saat ini kendali pemerintahan dijalankan Sekretaris Kabupaten.

Sekprov Sulsel A Muallim berharap pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD bisa bermuara pada kepastian jadwal pelantikan. Jika dalam koordinasi tersebut disepakati pelaksanaan pelantikan, Pemprov Sulsel segera mengusulkan penerbitan surat keputusan ke Menteri Dalam Negeri.

“Kabarnya Rabu akan dilakukan pertemuan antara KPU dan DPRD. Kalau memang dalam koordinasi tersebut diputuskan melanjutkan usulan pelantikan ke Gubernur,Pemprov segera menyampaikannya ke Jakarta agar SK diproses,” ungkapnya kepada Seputar Indonesia (SI) di rumah jabatan Gubernur kemarin.

Mantan Sekda Kabupaten Gowa ini mengungkapkan,pihaknya tidak bisa menekan DPRD Soppeng segera mengusulkan pelantikan. Pemprov hanya berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk turun tangan agar pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terkatung-katung.

Dalam mekanisme pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU terlebih dahulu melakukan penetapan pemenang, termasuk yang memiliki ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi jika hasil pilkada digugat pasangan lainnya.

Surat penetapan tersebut kemudian diajukan ke DPRD untuk diusulkan pelantikan dalam rapat paripurna, sekaligus dijadwalkan waktu pelaksanaannya. DPRD setempat selanjutnya mengusulkan pelantikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan ke Mendagri untuk diterbitkan SK-nya.

“Mekanisme ini yang sementara tidak jalan karena DPRD belum melakukan pengusulan. Akibatnya,tidak ada yang bisa dijadikan dasar oleh Pemprov meminta penerbitan SK dari Mendagri,” tandasnya.

Anggota KPU Soppeng Diminta Diberhentikan

Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu Peduli Rakyat (Ampera) Kabupaten Soppeng melayangkan surat ke Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Provinsi Sulsel.

Inti isi surat tersebut adalah meminta DK KPU Pusat dan provinsi memberhentikan kelima anggota KPU Soppeng secara tidak terhormat atau dinonaktifkan karena dinilai melanggar kode etik KPU.

Sekretaris Ampera Soppeng Muh Ali Getteng mengungkapkan, mengingat banyaknya jadwal tahapan Pilkada Soppeng yang digelar beberapa waktu lalu yang tidak ditepati penyelenggara.

“Kami amati proses awal hingga penetapan,banyak yang tidak sesuai jadwal tahapan dan tidak profesional dalam penyelenggara,” ungkapnya kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin.

Pekan lalu,koalisi LSM berbeda mendatangi Gedung DPRD Soppeng mendesak pihak Dewan bersikap atas tudingan sejumlah pihak bahwa Dewan setempat sengaja menghambat berkas pelantikan. Secara tegas hal itu dibantah karena segala sesuatu memiliki prosedur.

Sejumlah LSM yang mendesak agar bersikap tersebut, di antaranya LSM YAKI, LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan), LSM LP3M, LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK) Soppeng, LSM Baruga, LSM Clean Comunity, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda, dan LSM Forum Penegak Keadilan Wilayah KTI.

Anggota KPU Soppeng Marwis enggan berkomentar dengan adanya tudingan tersebut dan berharap semua pihak menghargai aturan yang ada.

Menurut dia, apa pun konsekuensi sebagai anggota KPU Soppeng, semua harus siap dihadapi. “Siapa pun berhak berpendapat karena itu perspektif,biarlah berproses dan menghargai aturan yang ada,”katanya kemarin. (abriandi/abdullah nicolha)

No comments: