Saturday, 28 May 2011
MAKASSAR–
Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel menilai bahwa keterbukaan informasi dari
lembaga dan pemerintah di daerah tersebut masih minim.
Terbukti,
masih banyak kalangan masyarakat yang melaporkan keluhannya kepada KIP karena
tidak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dari lembaga atau instansi
pemerintah.
Anggota
KIP Sulsel Bidang Edukasi,Sosialisasi,dan Advokasi Mattewakkang mengatakan,
sejak pemberlakuan Undang- Undang (UU) No 14/- 2008, sepertinya apresiasi
terhadap keterbukaan kepada publik belum maksimal.
“Terbukti,masih
banyak laporan masyarakat yang masuk ke KIP yang mengaku sulit mendapatkan
informasi semacam penolakan atau pemangkiran terhadap permintaan informasi yang
diminta masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers
di Warkop Dzaki, Makassar,kemarin.
Di
bagian lain,badan publik milik negara itu juga belum memahami amanah UU No 14
tentang Keterbukaan Informasi Publik.Dengan begitu,hal yang paling penting
adalah pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap
badan publik.
“Itu
yang belum terbentuk di Sulsel, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Padahal,sesuai amanah UU No 14/2008 itu bahwa PPID merupakan ujung tombak bagi
pelayanan informasi publik ke masyarakat,”ungkapnya.
Ketua
KIP Sulsel Aswar Hasan menilai bahwa belum terbentuknya pejabat pengelola
informasi di badan milik negara itu karena masih khawatir yang terjadi di
institusi itu diketahui masyarakat.
“Jadi,memang
political will yang memang tidak maksimal karena dianggap kalau keterbukaan
informasi ini dilaksanakan di instansi,mereka akan menimbulkan kekhawatiran.
Kanada yang disembunyikan,” ucapnya.
Dengan
pembentukan tersebut sehingga bisa menjadi isyarat bagi badan publik yang ada
di Sulsel memberikan pemahaman awal. Dia berharap, ke depan, betul-betul
informasi itu menjadi hak publik.
“Jadi,
bukan dikuasai segelintir orang,kemudian terjadi penyanderaan informasi, bahkan
manipulasi dan menjadi sengketa-sengketa di mana yang menjadi problem utama itu
adalah informasi,” paparnya.
Jajaran
KIP Sulsel yang telah terbentuk 12 April itu mengimbau masyarakat yang tidak
mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari badan publik atau instansi
peme-rintah agar melaporkannya ke komisi informasi itu.
Hal
itu ditegaskan anggota KIP Sulsel Mattewakkang mengingat masih banyaknya
masyarakat dan badan publik yang belum mengetahui amanah UU No 14/2008. ●
abdullah nicolha
No comments:
Post a Comment