Saturday, May 28, 2011

Keterbukaan Publik di Sulsel Minim


Saturday, 28 May 2011
MAKASSAR– Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel menilai bahwa keterbukaan informasi dari lembaga dan pemerintah di daerah tersebut masih minim.

Terbukti, masih banyak kalangan masyarakat yang melaporkan keluhannya kepada KIP karena tidak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dari lembaga atau instansi pemerintah.

Anggota KIP Sulsel Bidang Edukasi,Sosialisasi,dan Advokasi Mattewakkang mengatakan, sejak pemberlakuan Undang- Undang (UU) No 14/- 2008, sepertinya apresiasi terhadap keterbukaan kepada publik belum maksimal.

“Terbukti,masih banyak laporan masyarakat yang masuk ke KIP yang mengaku sulit mendapatkan informasi semacam penolakan atau pemangkiran terhadap permintaan informasi yang diminta masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Warkop Dzaki, Makassar,kemarin.

Di bagian lain,badan publik milik negara itu juga belum memahami amanah UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Dengan begitu,hal yang paling penting adalah pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.

“Itu yang belum terbentuk di Sulsel, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal,sesuai amanah UU No 14/2008 itu bahwa PPID merupakan ujung tombak bagi pelayanan informasi publik ke masyarakat,”ungkapnya.

Ketua KIP Sulsel Aswar Hasan menilai bahwa belum terbentuknya pejabat pengelola informasi di badan milik negara itu karena masih khawatir yang terjadi di institusi itu diketahui masyarakat.

“Jadi,memang political will yang memang tidak maksimal karena dianggap kalau keterbukaan informasi ini dilaksanakan di instansi,mereka akan menimbulkan kekhawatiran. Kanada yang disembunyikan,” ucapnya.

Dengan pembentukan tersebut sehingga bisa menjadi isyarat bagi badan publik yang ada di Sulsel memberikan pemahaman awal. Dia berharap, ke depan, betul-betul informasi itu menjadi hak publik.

“Jadi, bukan dikuasai segelintir orang,kemudian terjadi penyanderaan informasi, bahkan manipulasi dan menjadi sengketa-sengketa di mana yang menjadi problem utama itu adalah informasi,” paparnya.

Jajaran KIP Sulsel yang telah terbentuk 12 April itu mengimbau masyarakat yang tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari badan publik atau instansi peme-rintah agar melaporkannya ke komisi informasi itu.

Hal itu ditegaskan anggota KIP Sulsel Mattewakkang mengingat masih banyaknya masyarakat dan badan publik yang belum mengetahui amanah UU No 14/2008. ● abdullah nicolha

No comments: