Sunday, May 22, 2011

Tiga Kandidat Gugat KPU ke MK

Sunday, 22 May 2011
MAKASSAR – Tiga pasangan kandidat yang kalah pada Pilkada Majene 12 Mei, resmi mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, sekitar pukul 15.40 WIB, Jumat (20/5).
 
Permohonan gugatan tersebut langsung diantarkan dua pengacara pasangan Arifin Nurdin- Rizal Muchtar (AFDAL), yakni Muh Hatta Kainang dan Imran Eka Saputra, yang diterima bagian kepaniteraan Agus Timphetra.

“Jadi, Jumat (20/5),sekitar pukul 15.40 WIB, kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK,” ungkap Muh Hatta Kainang kepada SINDO,tadi malam. 

Dia menyebutkan, ada dua bagian permohonan yang diajukan ke MK, yakni paket AFDAL tersendiri, sementara pasangan Muhammad Rizal Sirajuddin-Rusbi Hamid (MARASA) dan Achmad Syukri Tammalele-Syaharia (ASTSAH) digabung jadi satu permohonan.

“Inti gugatan adalah menolak hasil Pilkada Majene yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene pada 17 Mei.Alasannya,ada kecurangan yang terstruktur dan masif.Pada intinya dalil permohonan sama,tapi ada beberapa yang berbeda,”ujarnya. 

 Dia menyebutkan, sejumlah poin aduan, di antaranya ada dugaan proses atau tindakan yang memengaruhi hasil suara sehingga terpilih pasangan nomor urut 3. Hatta menganggap proses-proses tersebut telah melanggar prinsip demokrasi dan proses hukum yang berlaku. 

“Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi,wajib menilai dan memutuskan tindakan- tindakan seperti itu karena telah menyalahi demokrasi,” ungkap mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju ini.

Dari informasi yang dihimpun, ada permohonan gugatan yang berbeda sehingga pasangan MARASA dan ASTSAH memilih pengacara lain yang dipercayakan kepada pengacara asal Jakarta,yakni Osma Raja Bernard, yang tergabung dalam Kantor Hukum Hot Making Flow Jakarta.

Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui kapan persidangan akan digelar dan menunggu konfirmasi MK.”Kami menunggu jadwal kepaniteraan. Perkiraan belum ada, yang pasti kami menunggu jadwal saja,”pungkasnya.

KPU Majene menetapkan pasangan Kalma Katta dan Fahmi Massiara (KAMI) sebagai bupati dan wabup terpilih Majene 2011–2016, melalui rapat pleno KPU pada 17 Mei,dengan perolehan suara tertinggi, yakni 33.533 suara atau 39,00%. Sementara itu, tiga pasangan lain terpaut jauh dari pasangan incumbent Majene itu.

Pasangan AFDAL mendapat 21.612 suara (25,01%), pasangan MARASA mendapatkan 14.105 suara (16,04%), dan pasangan AST-SAH hanya dapat 16.729 suara (19.05%). Jajaran Partai Golkar Majene mengaku siap menghadapi gugatan yang telah dilayangkan ke MK oleh tiga pasangan kandidat Pilkada Majene.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Majene Muslimin Abduh mengatakan, setiap pasangan memiliki hak mengadukan ke MK.”Itu kan hak mereka. Jadi silakan saja.Yang pasti kami siap menghadapi gugatan mereka dengan segala bukti-bukti yang ada.Tetapi,itu kan diarahkan ke KPU.

Meski begitu, kami tetap siap,”ungkapnya. Wakil Ketua DPD II Golkar Majene Idham Muchsin menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.“Apa pun yang menjadi keinginannya, kami siap. Tentu buktibukti dan data yang telah kami siapkan jika nanti dibutuhkan dalam persidangan,” pungkasnya. ● abdullah nicolha

No comments: