Thursday, August 28, 2008

Kejati Tegur Kejari Belopa

Thursday, 28 August 2008

LUWU (SINDO) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Hamzah Tadja mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa Hentoro Cahyono untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Luwu.

“Kami mendesak kepada Kajari Belopa untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi di daerahnya. Apalagi, dalam sebulan ada beberapa kasus korupsi yang harus dirampungkan. Sisanya ada sekitar 30 kasus tindak pidana umum,” kata Kajati seusai meresmikan Kantor Kejari Belopa,kemarin.

Hamzah juga meminta kepada semua jajarannya untuk lebih meningkatkan kinerja dalam bidang penegakan hukum,agarkasus-kasusyang ada saat ini dapat segera dituntaskan. “Diminta kepada semua jajaran agar lebih memaksimalkan tugas sebagai penegak hukum,”ujarnya. Hamzah menjelaskan,dengan adanya Kantor Kejari Belopa ini diharapkan dapat memotivasi untuk lebih meningkatkan kinerja.

Menurut Hamzah, di Luwu masih banyak kekurangan personel, makanya pihak Kejati akan memberikan surat perintah (SP) kepada dua personel di Kabupaten Majene untuk mengisi posisi tersebut. Kajari Belopa Hentoro Cahyono berjanji akan segera menuntaskan kasus-kasus yang saat ini ditanganinya khususnya kasus korupsi. “Kami akan prioritaskan kasus korupsi dan akan memaksimalkan penegakan hukum di daerah ini,”katanya.

Hentoro juga meminta kepada para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para wartawan agar memberikan bantuannya dalam penyelesaian kasus-kasus yang ada di Luwu khususnya kasus korupsi. Dari informasi yang dihimpun SINDO, sedikitnya ada empat kasus korupsi yang sudah sampai di Kejari Belopa.Dengan bantuan dua personel tersebut Kejari mengaku masih kurang.

Meski demikian, pihaknya optimis dapat menuntaskan kasus korupsi di Luwu. Bupati Luwu Bahrum Daido dalam sambutannya menuturkan, dalam pembangunan gedung Kantor Kejari Belopa, tidak luput dari kerja sama semua pihak.“Karena tanpa bantuan mereka, Kantor Kejari Belopa tidak akan bisa seperti sekarang ini,”ujarnya. (abdullah nicolha)

No comments: