Monday, April 5, 2010

Baru 22% Pengusaha Serahkan SPT

Sunday, 04 April 2010
WATANSOPPENG (SI) – Baru sekitar 22% atau 327 dari 1.475 pengusaha di Kabupaten Soppeng yang mengembalikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Soppeng Syarifuddin mengungkapkan bahwa dari 1.475 wajib pajak (WP) usahawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Soppeng hingga 31 Maret, baru mencapai 22% atau sekitar 327 orang yang mengembalikan SPT.

“Tingkat kepatuhan WP usahawan di daerah ini dalam memenuhi kewajiban membayar pajak masih sangat memprihatinkan. Hal itu dapat dilihat dari tingkat persentase pengembalian SPT 2009 hingga 31 Maret baru mencapai 22%,”ujarnya kepada wartawan di ruang kerja akhir pekan lalu. Padahal, selama ini pihaknya telah gencar turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak.

Baik sosialisasi dalam bentuk pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis, penyebaran pamflet, maupun dengan melakukan tatap muka langsung dengan para wajib pajak.

Hal tersebut terjadi karena adanya peraturan baru yang mulai diterapkan tahun lalu, yaitu formulir SPT tidak lagi diantarkan langsung ke alamat wajib pajak seperti sebelumnya. Jadi,wajib pajak harus mengambil sendiri di kantor pajak atau di tempattempat yang telah ditentukan.

Berdasarkan data yang dihimpun harian Seputar Indonesia (SI), hal serupa terjadi pada kalangan wajib pajak yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), CV, koperasi, yayasan. Dari jumlah 927 wajib pajak berbadan hukum yang terdaftar di KP2KP Soppeng, sudah 213 yang telah membayar pajak. “Namun, batas pengembalian SPT bagi WP badan hukum ini baru akan berakhir Jumat (30/4),” tuturnya.

Meskipun wajib pajak usahawan dan berbadan hukum masih rendah, untuk wajib pajak pribadi, seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunkan,justru meningkat. Peningkatan wajib pajak pribadi sekitar 69,6% dibanding 2008 yang hanya sekitar 56%. “Dari total 8.551 wajib pajak pribadi yang terdaftar, termasuk usahawan tadi yang sudah membayar atau mengembalikan SPTnya hingga 31 Maret mencapai 5.955 wajib pajak, ”paparnya.

Dia menerangkan secara keseluruhan tingkat kesadaran membayar pajak sudah meningkat dari tahun sebelumnya. Bagi wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajiban hingga melewati batas akhir akan dikenakan sanksi denda dengan pembayaran 100% dari PPh normal.“Hal itu sesuai yang diatur UU No 28, Pasal 13 ayat 3 tentang Ketentuan Umum Perpajakan,”tandasnya. (abdullah nicolha)

No comments: