Monday, March 2, 2009

3 Lembaga Dinilai Tidak Profesional

Monday, 02 March 2009

POLEWALI(SINDO) – Sejumlah kalangan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menilai KPU, Panwaslu,dan Pemkab Polman tak profesional.

Pasalnya,semua urusan dalam penyelenggaraan pemilu tak terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, setiap kebijakan yang diambil ketiga penyelenggara pemilihan umum itu pasti terdapat perbedaan. Ketiganya tak berupaya menempuh satu cara untuk menyamakan persepsi.

”Kami melihat semua dikerjakan para penyelenggara tanpa menerima saran dan kritik dari pihak lain, misalnya dari KPU,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat,”kata Ketua Harian Lembaga Kajian Kawasan Barat Sulawesi (LK2BS) Sulbar Surgawan Askari kepada SINDO di kantornya kemarin. Dia juga menambahkan, pihak penyelenggara pemilu sama-sama menunggu melakukan tugas.

Dia mencontohkan, yang harus menertibkan adalah pemerintah dengan adanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),setelah menerima laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan KPU. Sementara KPU Polman justru menyerahkan sepenuhnya tugas penertiban itu ke Panwaslu.

Buktinya,Bupati Polman Ali Baal Masdar mengeluarkan keputusan No 15/2008 tentang Pemasangan Reklame dan Atribut Pemilu calon legislatif DPR,DPRD, dan DPRD kabupaten/kota yang telah mengatur pemasangan atribut. Sementara dalam penertiban itu,Peraturan KPU No 1/2009 menyebutkan bahwa yang melakukan pengawasan adalah Panwaslu yang kemudian melaporkannya ke pemerintah untuk ditertibkan.

“Kami melihat tidak ada koordinasi di antara penyelenggara. Jadi, wajar kalau kami menilai tidak profesional,” ujar dia. Menurut dia,pihak penyelenggara pemilu di Kabupaten Polman selalu memiliki perbedaan pendapat yang akhirnya membuat masingmasing tidak maksimal dalam bekerja.

Mereka saling berharap, siapa yang akan melakukan tugas tersebut. Padahal, tugas mereka sangat jelas, yakni menyukseskan Pemilu 2009 yang akan berlangsung pada 9 April mendatang. “Mereka asyik sendiri dalam menerjemahkan semua kebijakan yang ada.

Akibatnya, pendapat yang dikeluarkan selalu berbeda yang berimbas pada aturan yang tidak berjalan, seperti penertiban- penertiban atribut yang dinilai melanggar aturan. Yang satu membolehkan, sedangkan yang lain melarang. Ini hanya satu contoh. Masih ada lagi beberapa perbedaan di antara tiga institusi ini,”ungkap dia.

Dia berharap, kondisi ini jangan dibiarkan terus karena akan menghambat proses pemilu yang merupakan penentu bagi negara ini selama lima tahun ke depan. “Mudah-mudahan masalah ini dapat segera diatasi demi lancarnya proses pesta demokrasi di daerah ini,” tutur dia.

Ketua Panwaslu Kabupaten Polman Mursalim mengaku, ada beberapa perbedaan pendapat dan pengertian peraturan antara Panwaslu dan KPU. Akibatnya, pihaknya tidak bekerja maksimal karena antara pemerintah setempat dan KPU mengeluarkan peraturan yang tidak dapat diterima Panwaslu.

Seperti terdapat dalam Peraturan KPU No 1/2009 dan Peraturan Bupati No 15/2008 terkait penertiban atribut partai politik. Dia menandaskan, pihaknya membutuhkan pengkajian terhadap peraturan tersebut untuk memaksimalkan tugas-tugas dan menyamakan persepsi mengenai peraturan itu.

“Kami membutuhkan pengkajian terhadap peraturan tersebut karena adanya perbedaan antara pemkab dan KPU yang menyebutkan bahwa hal itu tugas Panwaslu sepenuhnya. Padahal, tidak seperti itu, maka akan dikaji apakah efektif atau tidak,” tandas dia kepada SINDO, kemarin. (abdullah nicolha)

No comments: