Monday, March 23, 2009

Sahabuddin Diperiksa 8 Jam

Friday, 20 March 2009

MAMUJU(SINDO) – Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Sulawesi Barat (Sulbar) Sahabuddin Kasim diperiksa Kejari Mamuju lebih dari delapan jam,kemarin.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan lahan Kantor Depag Sulbar.Proyek tersebut dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 sebesar Rp1,9 miliar.

Kakanwil Depag Sulbar tersebut menjalani pemeriksaan sejak Kamis, (19/3) malam, sekitar pukul 20.00 hingga 01.00 Wita dini hari. Esok hari, Sahabuddin diperiksa lagi selama kurang lebih tiga jam oleh lima jaksa secara bergantian, di antaranya Sawabi Natsir, Muh Syukur, A Reni Rukmana,Tommy Untung Setiawan, dan Andi Faik Wana Hamzah.

“Kami memeriksa dia (Sahabuddin) sejak tadi malam, sekitar pukul 20.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.Pemeriksaan lanjutan ini dimulai tadi pagi (Jumat 20/3),” ungkap Sawabi Natsir, salah seorang jaksa yang ikut memeriksa Kakanwil Depag Sulbar sesaat seusai pemeriksaan.

Kendati menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam,Sahabuddin terlihat sangat santai. Pria paruh baya tersebut menyempatkan diri bersalaman dengan sejumlah wartawan yang menunggu kedatangannya sejak pagi.Sebelum menjalani pemeriksaan, Sahabuddin tidak bersedia memberikan keterangan.

Kakanwil Depag Sulbar itu baru bersedia memberi keterangan setelah menjalani pemeriksaan oleh lima jaksa. Pada pemeriksaan kemarin, Sahabuddin mengakui bahwa dalam anggaran tersebut memiliki dana lebih Rp500 juta dari hasil pembelian lahan seluas dua hektare untuk Kantor Depag Sulbar. Dia juga mengakui bahwa sisa dana tersebut tidak dikembalikan ke kas negara.

“Memang ada kelebihan dana sebesar itu, tapi kami gunakan lagi untuk kebutuhan lain, yakni pembelian lahan untuk rumah dinas bagi para pegawai.Ini juga untuk kepentingan bersama,”kata dia setelah menjalani pemeriksaan. Dia membantah, apabila dalam proyek tersebut negara mengalami kerugian karena dana yang tersisa tersebut untuk kepentingan bersama, yakni pembelian lahan untuk perumahan dinas Kanwil Depag Sulbar.

Dia juga menyebutkan, tindakannya tersebut mendapat persetujuan dari Depag pusat untuk menggunakan sisa anggaran membeli lahan perumahan dinas. “Tidak mengembalikan sisa dana itu ke kas negara karena kami mendapat restu Depag untuk membeli lahan perumahan dinas di sekitar lahan pembangunan kantor. Jadi, sama sekali tidak ada kerugian negara,”ungkapnya.

Kakanwil Depag Sulbar ini juga menyatakan,dia bersedia datang bila dipanggil kembali oleh kejari. “Insya Allah, saya tidak akan dijadikan sebagai tersangka karena tidak adanya kerugian negara,”jelas dia.

Informasi yang dihimpun SINDO, pemeriksaan Kakanwil Depag Sulbar tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Depag Sulbar. Sebelumnya, Kejari Mamuju memeriksa pemilik tanah (lahan) dan beberapa staf Kantor Depag Sulbar,beberapa waktu lalu. (abdullah nicolha)

Kejari Mamuju Dinilai Lamban

SEJUMLAH pihak menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dinilai bekerja lamban. Pasalnya, lembaga hukum tersebut beberapa kali memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dan beberapa saksi, tapi hingga kini belum ada tindakan apa-apa.

Bahkan,dari sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan, menilai pemeriksaan yang dilakukan pihak kejari hanya sia-sia. Salah seorang yang pernah (mantan) memiliki lahan tersebut H Zaeni, 46, menyatakan, pihaknya sangat lelah dengan pemeriksaan itu karena telah diperiksa sebanyak tiga kali, tapi tidak ada tindak lanjutnya.

Informasi yang dihimpun SINDO,tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatanginya dengan maksud yang sama,begitu juga pihak Kepolisian Resor (Polres) Mamuju juga melakukan tindakan yang sama.

Senada diungkapkan Ketua Umum Frampera Sulbar Muh Amril Dg Marrui menyatakan, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang nyata dari hasil penyelidikan yang dilakukan penegak hukum itu terhadap beberapa indikasi kasus korupsi di daerah yang terbentuk sekitar tiga tahun lalu tersebut.

“Kejaksaan belum memperlihatkan hasil nyata dari kasus yang mereka selidiki. Bahkan, penanganannya juga tidak jelas. Kami tidak tahu ada apa dengan penegak hukum ini sehingga tidak ada penuntasan,” kata Amril kepada SINDO,kemarin. (abdullah nicolha)

No comments: