Tuesday, June 23, 2009

5 Anggota KPU Divonis Bebas

Dalam Kasus Penggelembungan Suara
Tuesday, 23 June 2009

MAMUJU(SI) – Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju,Sulbar,yang terkait kasus penggelembungan suara di Kecamatan Budong-Budong pada Pemilu Legislatif April lalu,akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,kemarin. Dalam amar putusannya,majelis hakim yang diketuai IDG Budhy Darmawan membebaskan mereka dari segala tuntutan dan akan memulihkan nama baik dan mengembalikan kedudukannya sebagai anggota KPU Mamuju.

Kendati telah divonis bebas, dua dari anggota KPU tersebut, yakni Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin dan anggotanya, Buhari SH,harus menjalani hukuman setelah divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim, Jumat (19/6) lalu. Juga denda Rp12 juta atas kasus perubahan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Simboro dan Kepulauan (Simkep).

Apabila mereka berdua tidak mampu membayar denda, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Setelah divonis, Buhari langsung mengajukan banding, sedangkan Ketua KPU Zainal Abidin menyatakan akan pikir-pikir.

Sementara tiga anggota KPU Mamuju lainnya,yaitu Burhanuddin, Hasrat Lukman, dan Sulaeman Rahman,divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam kasus di Simkep dan Budong-Budong.

Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju Sawabi Natsir SH mengaku, tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya, lantaran putusan hakim merupakan putusan bebas.

Kendati telah dibebaskan dari PN,kelima anggota KPU Mamuju masih tetap akan menjalani pemeriksaan. Mereka akan kembali disidangkan melalui Dewan Kehormatan (DK) KPU Sulbar,yakni sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Kami akan segera menggelar sidang kode etik terhadap lima anggota KPU Mamuju setelah semuanya sudah tuntas di PN,” kata anggota DK KPU Sulbar Supriadi Yusuf kepada SI via ponselnya kemarin.

Kendati tiga dari lima anggota KPU itu telah divonis bebas dari beberapa kasus penggelembungan suara di dua kecamatan, tetap akan diproses di sidang DK karena belum tentu penilaiannya sama. “Yang jelas, nanti dilihat hasilnya dan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka,”jelasnya. (abdullah nicolha)

No comments: