Sunday, June 21, 2009

Ketua KPU Mamuju Divonis 15 Bulan

Saturday, 20 June 2009

MAMUJU(SI) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Ketua KPU Kabupaten Mamuju Zainal Abidin dan anggotanya, Buhari SH, masingmasing 15 bulan penjara dan denda Rp12 juta.

Mereka terbukti sengaja mengubah hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2009 sehingga menguntungkan salah satu partai. Sidang pembacaan putusan dua terdakwa tersebut diketuai Majelis Hakim PN Mamuju IDG Budhy Darmawan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Dalam sidang tersebut, tiga anggota KPU lainnya, yang sebelumnya divonis bebas Majelis Hakim PN Mamuju, yakni Sulaeman Rahman,Hasrat Lukman,dan Burhanuddin, memberikan kesaksian dalam perkara tersebut dan operator Sekretariat KPU Mamuju yang bertugas mengetik perolehan suara parpol di daerah tersebut.

Anggota KPU Sulaeman Rahman yang bersaksi dianggap memberatkan kedua terdakwa itu dan beberapa saksi lain yang mengaku dengan sengaja melakukan perubahan atas hasil perolehan suara.

Sementara yang meringankan terdakwa, yakni memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang diketuai IDG Budhy Darmawan dengan 15 bulan penjara itu, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan berpikir-pikir dulu, sementara Buhari langsung mengatakan akan melakukan banding.

Seusai persidangan,kedua terdakwa itu langsung meninggalkan kantor PN Mamuju dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yanghadir.

Sementara itu, persidangan akan kembali digelar PN Mamuju pada Selasa (23/6). Agenda tersebut juga pembacaan putusan dengan terdakwa kelima anggota KPU Mamuju atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya atau tidak bernilainya suara orang lain di daerah pemilihan (dapil) Mamuju IV yang meliputi Kecamatan Budong-Budong,Topoyo,Tobadak, dan Karossa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju Sawabi Natsir dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa dianggap melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (2) UU No 10/2008 tentang Pemilu, yakni karena kesengajaannya mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi suara dan atau sertifikat penghitungan suara. Akibatnya, mereka didakwa pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar dalam waktu dekat ini menggelar sidang kode etik terhadap lima anggota KPU Mamuju nonaktif. “Kami segera menggelar sidang kode etik terhadap lima anggota KPU Mamuju setelah semuanya sudah tuntas di pengadilan,” kata anggota DK KPU Sulbar Supriadi Yusuf kepada SI via ponselnya kemarin.

Menurut dia, kendati tiga anggota dari lima anggota KPU itu telah divonis bebas, tetap akan diproses di sidang DK karena belum tentu penilaiannya sama.“Yang jelas nanti dilihat hasilnya dan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka,”tandasnya.

Senada diungkapkan Ketua DK KPU yang juga Ketua KPU Sulbar A Nahar Nasada kepada SI beberapa waktu lalu.Dia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankannya sesuai aturan yang ada,baik aturan di pengadilan maupun di dewan kehormatan,yang jelas nanti akan ada perbedaan. (abdullah nicolha)

No comments: