Saturday, October 10, 2009

Pembahasan KUA-PPAS Terkendala Susduk

Friday, 09 October 2009
WATANSOPPENG(SI) – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng 2010,terkendala Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPRD.

Alasannya, dewan tidak akan bisa melakukan pembahasan apabila alat kelengkapan (Susduk) belum terbentuk.“Belum ada pembahasan kalau alat kelengkapan belum terbentuk,”kata Ketua Sementara DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin.

Menurut Ketua DPRD dua periode ini, bisa saja pihak eksekutif menyerahkan rancangan KUAPPAS tersebut ke dewan, namun hal itu tidak akan dibahas sebelum alat kelengkapan dewan terbentuk.“ Jadi,kami tetap akan terima, tapi belum dibahas karena menunggu Susduk,”ungkapnya.

Kaswadi menambahkan, sebaiknya rancangan tersebut diserahkan setelah susunan kelengkapan dewan telah terbentuk. Karena, pembahasan tersebut harus melalui rapat paripurna DPRD dan baru bisa dilakukan setelah alat kelengkapan terbentuk.“Tapi, tidak menjadi masalah kalau diserahkan ke dewan,” jelas legislator senior partai Golkar ini.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Soppeng Andi Wadeng. Dia mengatakan,tidak dapat berbuat banyak karena Susduk atau kelengkapan dewan belum terbentuk. Karena kegiatan atau pembahasan di parlemen semua diatur dalam Susduk tersebut.

Kendati demikian,DPRD berupaya membentuk alat kelengkapan tersebut dalam waktu dekat agar pembahasan KUA-PPAS dapat dilakukan. “Kami akan berupaya secepatnya membentuk alat kelengkapan itu. Sebenarnya ini bukan wewenang saya, tapi yang jelas kami (DPRD) akan segera membentuknya,” ungkap legislator PDK ini melalui ponselnya.

Andi Wadeng mengaku, pembahasan tersebut bisa saja terkendala apabila alat kelengkapan dewan tidak segera dibentuk karena disitulah acuan DPRD untuk bekerja. Meski demikian,dia optimistis akan dapat membentuknya dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng Abd Haris Abbas memberikan batas waktu (deadline) kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah tersebut hingga 12 Oktober untuk segera me-nyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD Soppeng 2010.

Pasalnya,eksekutif berencana akan menyerahkannya ke dewan pada 15 Oktober. “Batasnya hingga tanggal 12 Oktober. Harus masuk itu, kalau tidak ya kami tinggalkan.

Karena siapa mau tunggu orang terlambat. Jadi, kalau terjadi keterlambatan, kami kasih yang minimal mereka (SKPD). Jadi, jangan menuntut banyak ketika Anda terlambat,” bebernya.

Haris menambahkan, pemberian minimal itu merupakan sanksi apabila pada waktu yang telah ditentukan tidak segera diserahkan ke sekretariat daerah. Sebab, rancangan tersebut akan dibahas terlebih dahulu sebelum diserahkan ke DPRD.

Kendati telah merencanakan akan menyerahkan rancangan KUA-PPAS tersebut pada 15 Oktober, namun dia belum dapat menjamin 100% semua berjalan sesuai jadwal.“Rencananya begitu,karena kami berharap dua hari diolah.Kalau pun bergeser,mungkin bergesernya tidak akan lama,”tuturnya. (abdullah nicolha)

No comments: