Sunday, December 20, 2009

Dua Lembaga Penyiaran Diverifikasi

Sunday, 20 December 2009
MAMUJU (SI) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) pada evaluasi dengar pendapat (EDP) perdana yang digelar beberapa waktu lalu menghadirkan dua lembaga penyiaran yang ada di daerah tersebut.

Kedua lembaga tersebut yakni, Komunitas Indie Music Manakarra (Ghodzila FM) dan PT Manakarra Televisi yang akan bergerak di bidang televisi berlangganan. “Jadi keduanya dihadirkan pada evaluasi pertama tersebut,” ungkap Ketua KPID Sulbar Adi Arwan Alimin kepada harian Seputar Indonesia(SI) via ponselnya, kemarin.

Informasi yang dihimpun SI, kedua lembaga tersebut saat ini sedang mengajukan permohonan izin penyelenggara penyiaran (IPP) pada Menkominfo melalui KPI. “Kedua permohonan tersebut telah melewati fase verifikasi.Untuk Ghodzila diverifikasi di Kominfo Mamuju, sedang Manakarra TV di Kominfo Sulbar,” tutur Adi.

Ketua KPID Sulbar menambahkan, EDP merupakan bagian penting dari mekanisme proses perizinan bagi setiap lembaga penyiaran yang ingin eksis. Menurutnya, hal itu merupakan kesempatan bagi publik untuk mengetahui lebih jauh tentang sebuah lembaga penyiaran.

“Dua lembaga penyiaran berbeda genre ini akan menjadi contoh bagi proses EDP di Sulbar, sebab agenda tersebut merupakan kegiatan pertama sejak KPI Sulbar dibentuk tahun 2008 silam. Kami berharap ini akan diikuti lembaga penyiaran lain yang belum berizin,”ungkapnya.

Rencananya, EDP bagi Ghodzila dan Manakarra TV akan dihelat di Hotel Anugerah Mamuju dengan menghadirkan puluhan stakeholder yang terkait dengan dunia penyiaran radio dan televisi.

“EDP menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan atas keberadaan lembaga penyiaran di setiap wilayah atau komunitasnya. Jadi, public dapat bertanya atau menggugat langsung pada sebuah rencana program radio atau televisi yang dikelola pemohon,” tuturnya.

Evaluasi tersebut juga akan dirangkai dengan penyerahan IPP dari Menkominfo untuk PT Radio Suara Sawerigading yang berada di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Lembaga penyiaran swasta (LPS) ini secara formal telah mengantongi legalitas resmi dalam menjalankan fungsinya sebagai radio komersil,” kata salah seorang Anggota KPID Sulbar Farhanuddin. (abdullah nicolha)

No comments: