Thursday, December 24, 2009

Sahabuddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Wednesday, 23 December 2009
KORUPSI PENGADAAN LAHAN KANWIL DEPAG SULBAR

MAMUJU (SI) – Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Sulawesi Barat (Sulbar) Sahabuddin Kasim dituntut empat tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa senior dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Sawabi Natsir SH sebagai Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama anggotanya Suryanto SH, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kanwil Depag Sulbar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, kemarin.

JPU juga menuntut Sahabuddin Kasim membayar denda sebesar Rp240 juta. Menurut JPU, tuntutan terhadap Kepala Kanwil Agama di provinsi yang ke-33 itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden (Kepres) No80/2003 yang mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa pada kegiatan belanja pemerintah.

Akibatnya, terjadi korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan panitia proyek. Bahkan, dalam berita acara dinyatakan, pemilik lahan hadir saat rapat kesepakatan harga lahan dengan bukti tanda tangan. Namun, saat di persidangan, pemilik lahan membantah hadir dalam rapat pengambilan keputusan transaksi harga tanah tersebut.

Rudi Sinabang, pengacara Sahabuddin Kasim, menilai tuntutan JPU mengada-ada karena dakwaan primer yang didakwakan dipaksakan. JPU juga tidak mampu membuktikan dakwaan subsider.

Sementara itu, pada proses pemeriksaan awal beberapa bulan lalu, Sahabuddin mengakui dalam anggaran tersebut terdapat dana lebih sebanyak Rp500 juta dari hasil pembelian lahan seluas dua hektar untuk Kantor Depag Sulbar. Dia juga mengakui sisa dana tersebut tidak dikembalikan ke kas negara.

“Kami memang tidak mengembalikan sisa dana itu ke kas negara karena kami telah mendapat restu dari Depag untuk membeli lahan perumahan dinas di sekitar lahan pembangunan kantor. Jadi, sama sekali tidak ada kerugian negara di dalamnya,” pungkasnya. (abdullah nicolha).

No comments: