Monday, February 22, 2010

Pelaku Nikah Siri di Polman Ditangkap

Sunday, 21 February 2010
POLEWALI(SI)–Salah seorang pelaku nikah siri Andi Aco ,45,warga Desa Labuang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Polman, Sulawesi Barat,akhir pekan lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman Iptu Amier Les mengungkapkan, pihaknya menangkap tersangka Andi Aco setelah salah satu istrinya Hj Rosmiati,18, mengadu ke Polres dan mengaku disiksa dan ditelanjangi oleh Andi Aco. “Hasil visum menunjukkan, korban menderita luka memar di sekujur tubuhnya karena terkena benda tumpul,” katanya, kemarin.

Rosmiati, merupakan istri ke sembilan Andi Aco. Pria Warga Desa Labuang ini memiliki 14 istri, hampir semua dinikahi saat masih dibawah umur,empat orang diantaranya bahkan masih berusia 12 tahun.

Amier menambahkan,dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa, dari 14 orang istri Andi Aco, hanya istri pertamanya saja yakni Yati yang dinikahi saat berusia 18 tahun,lainnya dinikahi dibawah umur yakni dibawah 17 tahun.“

Hasil pemeriksaan juga terungkap, empat orang saat dinikahi masih berusia 12 tahun,” jelas dia. Jumlah istri Aco hingga 14 orang diketahui saat Rosmiati diperiksa dan mengaku sebagai istri ke 12 dan masih ada 2 istri Aco yang lain yang dinikahi setelah dirinya dipersunting Aco.

“Tapi tersangka hanya mengaku punya 10 istri, sekarang kita masih menunggu laporan kemungkinan adanya istri lain yang mendapat kekerasan,” kata Amier.Atas perbuatannya itu,Andi Aco terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 44 UU 23/2004. Sementara itu Andi Aco mengaku hanya memiliki 10 orang istri, dari jumlah itu, delapan orang sudah diceraikan, dua lainnya termasuk Hj Rosmiati dan Icci,17 masih bersamanya.

Dari pernikahannya terhadap 10 orang istri,Andi Aco telah dikaruniai 12 orang anak,sembilan diantaranya masih hidup. “Semuanya saya nikahi secara baik-baik, ada penghulu dan saksi,orang tua wanita juga setuju sebelum saya nikahi, memang tidak ada buku nikah karena urusannya panjang, yang ada surat keterangan dari imam,”jelas Andi Aco di hadapan polisi.

Dia mengisahkan pernikahannya hingga 10 kali karena, setiap menikah dirinya mempersiapkan mahar uang tunai rata-rata Rp7- 10 juta. “Termasuk yang anak yang berusia 12 tahun saya nikahi atas suka sama suka,orang tuanya juga setuju kok,”katanya.

Dia melanjutkan, karena menikah dibawah tangan, maka proses perceraian atas delapan orang istrinya dilakukan juga secara informal dengan menandantangi sebuah surat bahwa status mereka bercerai. “Istri-istri itu saya ceraikan dengan baik-baik, saya kasi emas,mereka sekarang juga sudah kawin lagi,”lanjut dia.

Kendati demikian, dirinya membantah telah menyiksa istri ke sembilannya,Hj Rosmiati, luka memar yang dilaporkan Rosmiati menurutnya terjadi saat ia menarik, untuk mengajak Rosmiati berhubungan badan. Andi Aco kepada penyidik juga mengaku sebagai wartawan media Perintis dan pengusaha alat musik organ tunggal elekton di daerah tersebut. (abdullah nicolha)

No comments: