Tuesday, February 23, 2010

Tahapan Pilkada Cacat Hukum

Monday, 22 February 2010
WATANSOPPENG(SI) – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, dinilai cacat hukum.Sebab,beberapa tahapan yang dijalankan KPU tidak sesuai aturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Soppeng FAS Rachmat Kami yang telah mengajukan surat pengunduran diri ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 71 Undang- Undang No 22/2007 tentang Pembentukan Panwaslu, dikatakan bahwa panwaslu sudah harus terbentuk sebelum tahapan di KPU digelar,

“Namun,nyatanya hingga proses pendaftaran balon bupati dan wakil bupati, panwaslu yang ada kemarin belum pernah diakui. Jadi, dalam hal ini kami menilai semua tahapan yang telah dan sedang dijalankan KPU Soppeng cacat hukum,”ungkapnya kepada harian Seputar Indonesia (SI), kemarin.

Padahal, dalam dua bulan terakhir, KPU telah menjalankan beberapa tahapan,di antaranya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.Panwaslu dalam hal ini mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada sehingga jika tidak ada panwaslu, otomatis pengawasan dalam proses tersebut tidak ada.

“Jadi,jika ada pelanggaran,tidak ada yang akan memprosesnya karena memang tidak ada panitia pengawas. Ini bisa diibaratkan pertandingan sepak bola tanpa wasit,”paparnya.

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan pilkada harus ada penyelenggara, yakni KPU. Salah satu pelengkap dan syarat utama pelaksanaannya adalah panwaslu. “Kalau tidak ada pengawas, peserta yang ikut berkompetisi di dalamnya akan bebas melakukan pelanggaran,”tuturnya.

Tugas-tugas panwaslu sesuai keputusan Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan dalam pilkada.Selain itu,menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pilkada.

Panwaslu juga, bertugas menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pilkada yang tidak mengandung unsur tindak pidana dan menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti serta meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.

Dia menambahkan, panwaslu berkewenangan memberikan rekomendasi ke KPU dan kepada yang berwenang terhadap unsur tindak pidana pemilu.“Jadi,praktis hal tersebut tidak akan dilakukan karena tidak ada panwaslu. Jadi memang sudah cacat hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, tiga anggota Panwaslu Kabupaten Soppeng yang telah dilantik Bawaslu itu resmi melayangkan surat pengunduran diri mereka ke KPU. Alasannya, kisruh antara KPU dan Bawaslu yang merebak hingga ke kabupaten/kota, hingga kini belum ada titik terang. Bahkan di Kabupaten Soppeng, KPU setempat telah menjalankan beberapa tahapan dan belum mengakui keberadaan Panwaslu.

“Kami terpaksa mengundurkan diri karena hingga saat ini keberadaan Panwaslu Soppeng belum diakui.Padahal,secara hukum kami telah dilantik Bawaslu,” ujar Rachmat. Sementara itu, Divisi Hukum dan Humas KPU Soppeng Amrayadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rekrutmen Panwaslu sesuai UU No 22/2007 tentang Pembentukan Panwaslu.

“Kalau tahapan KPU dinilai cacat hukum karena tidak adanya panwaslu itu bukan kewenangan kami di kabupaten karena seleksi telah dilakukan sesuai undangundang,” ujarnya kemarin.

Menurut dia,dalam seleksi tersebut pihaknya melakukan dua tugas, yakni seleksi administrasi dan tertulis,lalu hasilnya sudah dikirim ke Bawaslu untuk diuji serta ditetapkan.

“Kami sudah menjalankannya. Yang pasti kami (KPU) sudah terlepas dari itu karena sudah dilakukan, sementara KPU berkewajiban menjalankan tahapan pilkada,” tandas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng ini. (abdullah nicolha)

No comments: