MAKASSAR– Tiga anggota KPU
segera diberhentikan dari jabatannya. Keputusan memberhentikan tiga anggota KPU
tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan (DK) KPU Sulsel melakukan klarifikasi
terhadap ketiganya, kemarin.
Ketiga anggota KPU yang akan diberhentikan tersebut, yakni Mutahar, anggota
KPU Pangkep, Wahyuddin, anggota KPU Bantaeng,dan Hamka Hidayat, anggota KPU
Palopo.
Ketiganya akan diberhentikan karena dianggap tidak lagi menjalankan
tugasnya selama tiga bulan berturut-turut. Mutahar tidak lagi bertugas di KPU
sejak terlibat kasus narkoba.
Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar. Sedangkan
Wahyuddin memilih meniti karir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga
tugasnya di KPU terabaikan dalam tiga bulan terakhir. Adapun Hamka Hidayat
memilih mundur karena alasan ingin menjaga independensi KPU Palopo.
Menurut dia,ada calon peserta Pilkada Palopo 2013 mendatang yang merupakan
kerabat dekatnya sehingga dia khawatir terjadi konflik kepentingan apabila dia
tetap menjadi anggota KPU.
Anggota DK KPU Sulsel Ziaur Rahman menyebutkan, pihaknya segera melakukan
rapat pleno DK untuk memproses pemberhentian tiga anggota KPU tersebut dalam
waktu dekat ini. “Klarifikasi sudah dilakukan dan nanti kami rapatkan di DK
untuk proses pemberhentiannya,” ujarnya.
Di hadapan DK KPU Sulsel kemarin, Mutahar menyebutkan bahwa dia bersedia
mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mengundurkan diri. “Saya
mempertangungjawabkan perbuatan saya, dan harus hormat pada lembaga ini. Saya
bersedia mengundurkan diri karena telah tiga bulan berturut-turut tidak
menjalankan tugas,” ujarnnya di Rutan Makassar,kemarin.
Ziaur Rahman mengaku, pemeriksaan itu tidak terkait kasus narkoba yang
melilit Mutahar, tetapi hanya merujuk kinerja Mutahar di KPU dalam kurun tiga
bulan terakhir.
Klarifikasi yang dilakukannya karena adanya laporan dan temuan KPU provinsi
terkait dengan tidakaktifnya Mutahar sebagai anggota KPU Pangkep. “Kita tidak
masuk ke dalam ruang pidananya.Yang kita periksa ini adalah persoalan dia tidak
aktif lagi selama tiga bulan berturut-turut dan tidak mengikuti rapat pleno
selama tiga berturutturut,” jelasnya.
Terpisah, anggota KPU Polopo Hamka Hidayat dan anggota KPU Bantaeng
Wahyuddin juga menjalani pemeriksaan DK.Pemeriksaan Hamka dilakukan Prof
Aminuddin Ilmar di Sekretariat KPU Sulsel kemarin. Kepada DK,Hamka mengaku
sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas-tugasnya di KPU, sehingga dia memilih
mundur.
Ketua KPU Sulsel Jayadi
Nas menyatakan, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari tim DK untuk
diproses lebih lanjut. “Kami tinggal menunggu rekomendasi DK. Keputusannya
nanti, tergantung rekomendasi DK itu,” tandasnya Jayadi. ●abdullah nicolha
No comments:
Post a Comment