Friday, May 20, 2011

3 Anggota KPU Segera Diberhentikan

Friday, 20 May 2011
MAKASSAR– Tiga anggota KPU segera diberhentikan dari jabatannya. Keputusan memberhentikan tiga anggota KPU tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan (DK) KPU Sulsel melakukan klarifikasi terhadap ketiganya, kemarin.


Ketiga anggota KPU yang akan diberhentikan tersebut, yakni Mutahar, anggota KPU Pangkep, Wahyuddin, anggota KPU Bantaeng,dan Hamka Hidayat, anggota KPU Palopo.

Ketiganya akan diberhentikan karena dianggap tidak lagi menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut. Mutahar tidak lagi bertugas di KPU sejak terlibat kasus narkoba.

Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar. Sedangkan Wahyuddin memilih meniti karir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga tugasnya di KPU terabaikan dalam tiga bulan terakhir. Adapun Hamka Hidayat memilih mundur karena alasan ingin menjaga independensi KPU Palopo.

Menurut dia,ada calon peserta Pilkada Palopo 2013 mendatang yang merupakan kerabat dekatnya sehingga dia khawatir terjadi konflik kepentingan apabila dia tetap menjadi anggota KPU.

Anggota DK KPU Sulsel Ziaur Rahman menyebutkan, pihaknya segera melakukan rapat pleno DK untuk memproses pemberhentian tiga anggota KPU tersebut dalam waktu dekat ini. “Klarifikasi sudah dilakukan dan nanti kami rapatkan di DK untuk proses pemberhentiannya,” ujarnya.

Di hadapan DK KPU Sulsel kemarin, Mutahar menyebutkan bahwa dia bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mengundurkan diri. “Saya mempertangungjawabkan perbuatan saya, dan harus hormat pada lembaga ini. Saya bersedia mengundurkan diri karena telah tiga bulan berturut-turut tidak menjalankan tugas,” ujarnnya di Rutan Makassar,kemarin.

Ziaur Rahman mengaku, pemeriksaan itu tidak terkait kasus narkoba yang melilit Mutahar, tetapi hanya merujuk kinerja Mutahar di KPU dalam kurun tiga bulan terakhir.

Klarifikasi yang dilakukannya karena adanya laporan dan temuan KPU provinsi terkait dengan tidakaktifnya Mutahar sebagai anggota KPU Pangkep. “Kita tidak masuk ke dalam ruang pidananya.Yang kita periksa ini adalah persoalan dia tidak aktif lagi selama tiga bulan berturut-turut dan tidak mengikuti rapat pleno selama tiga berturutturut,” jelasnya.

Terpisah, anggota KPU Polopo Hamka Hidayat dan anggota KPU Bantaeng Wahyuddin juga menjalani pemeriksaan DK.Pemeriksaan Hamka dilakukan Prof Aminuddin Ilmar di Sekretariat KPU Sulsel kemarin. Kepada DK,Hamka mengaku sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas-tugasnya di KPU, sehingga dia memilih mundur.

Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas menyatakan, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari tim DK untuk diproses lebih lanjut. “Kami tinggal menunggu rekomendasi DK. Keputusannya nanti, tergantung rekomendasi DK itu,” tandasnya Jayadi. ●abdullah nicolha 

No comments: