Monday, August 24, 2009

Selama Ramadan, Jam Kerja Pegawai Dikurangi

Monday, 24 August 2009

WATANSOPPENG (SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng memberikan dispensasi kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) lingkup setempat, dengan memberikan pengurangan jam kerja selama bulan puasa.

“Bupati telah mengeluarkan keputusan dengan memberikan dispensasi atau kelonggaran kepada PNS yang melaksanakan ibadah puasa di lingkup Pemkab Soppeng, baik mengenai jam masuk maupun jam pulang kantor,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng Abdul Haris Abbas di Soppeng kemarin.

Informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI),sepanjang Ramadan ini,jam masuk kerja diperlambat dari jam sebelumnya, yakni dimulai 30 menit dari jadwal biasanya. Sementara jam pulang dimajukan satu jam lebih cepat.

Keputusan perubahan jam kerja PNS tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan (22/8) lalu hingga dua hari sesudah Lebaran. Ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng No 800/661/BKD/VIII/2009 yang ditandatangani Sekkab Soppeng Abdul Haris Abbas.

Sekkab menambahkan, meski jam berkurang,pelayanan publik tetap maksimal.Menurutnya,selama Ramadan, pelayanan publik Pemkab Soppeng tetap berjalan sebagaimana biasanya.“Pelayanan tidak boleh terhambat dengan alasan pegawai melaksanakan puasa,”ujarnya.

Dari jadwal kerja yang mulai diterapkan Ramadan ini,jam masuk kantor dikurangi 30 menit. Jika sebelumnya para PNS mulai berkantor pukul 07.30 Wita, selama Ramadan baru masuk kerja pukul 08.00 Wita, sedangkan jam pulang sebelumnya 16.00 Wita menjadi pukul 15.00 Wita.

Selain itu, jam istirahat juga mengalami perubahan. Selama Ramadan, PNS istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.Di luar Ramadan, jam istirahat para pamong ini pukul 12.00-13.00 Wita. Khusus Jumat jam masuk pukul 08.00- 15.30, sedangkan jam istirahat 11.30-12.30 Wita.

Pengurangan jam kerja juga dilakukan Pemkab Sinjai dan Bone pada bulan Ramadan ini.Jam kerja pengawai negeri sipil (PNS) di Sinjai dan Bone dikurangi satu jam. Menurut Kasubag Humas dan Protokol Pemkab Sinjai Irwan Suaib, pengurangan jam kerja tersebut memang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 061.2/1261/set, sebagai penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan juga stamina bagi para PNS.

“Biasanya masuk jam 08.00 hingga 16.00 Wita, sekarang hanya sampai pada pukul 14.00.Namun, kami tetap harapkan semua kegiatan pemkab bisa berjalan dengan baik, meskipun di sedang berpuasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan ajudan Bupati Sinjai ini menyatakan, jika ditemukan ada PNS yang tidak mengerjakan tugasnya dengan baik, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran. Kabag Keuangan dan Perlengkapan Pemkab Bone M Saleh mengatakan di Bone juga mendapatkan pengurangan jam kerja sehingga jam pulang kantor lebih cepat satu jam dibandingkan hari biasa.

Kendati demikian, sebenarnya hal tersebut tidak terlalu berpengaruh. Sebab,jika pada hari biasa ada jam istirahat satu jam,sedangkan bulan puasa tidak ada jam istirahat. (abdullah nicolha/rahmi djafar).

1 comment:

adhy said...

diharapkan kinerja pegawai dipertahankan meskipun jam kerja dikurangi