Sunday, June 20, 2010

Dua Legislator Demokrat Dipecat

Sunday, 20 June 2010
MAMASA (SI) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengeluarkan surat pemecatan terhadap dua anggotanya di Kabupaten Mamasa dan Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Di Kabupaten Mamasa,pemecatan dilakukan terhadap Andi Iswandi yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa.

Pemecatan Andi Iswandi berdasarkan Surat Keputusan DPP No 25/SK/DPP.PD/IV/2010 tertanggal 12 April 2010 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo dan Sekretaris Jenderal Dr Amir Syamsuddin SH MH yang menjabat saat itu.

Pihak DPP telah mengusulkan pengganti Andi sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat melalui pergantian antar waktu (PAW). Posisi Andi akan digantikan oleh pimpinan DPRD Mamasa Yohanis Buntulangi.

Terkait hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Mamasa Simon SH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya,tidak berhasil dihubungi. Bahkan,beberapa kali dihubungi tetap tidak bisa.

Namun, informasi yang dihimpun, Ketua Partai Demokrat Mamasa kurang merespons positif SK DPP Partai Demokrat atas pemecatan Andi dengan alasan yang tidak jelas.

Selain anggota DPRD Mamasa tersebut, DPP Partai Demokrat juga memecat Idham yang kini duduk di DPRD Kabupaten Majene. Posisi Idham akan digantikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Majene Fendra sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Demokrat.

Informasi yang dihimpun, awal pekan lalu pimpinan DPRD Majene telah bertemu dengan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum untuk memperjelas SK pemberhentian dan PAW kader Demokrat Idham yang saat ini masih aktif di DPRD Majene.

Wakil Ketua DPRD Majene Lukman menjelaskan, pertemuan dengan Anas berlangsung pada Minggu (13/6) di kediamannya.Dalam pertemuan itu, DPP menyatakan akan segera memberikan keterangan mengenai kejelasan SK tersebut.

Dia menyebutkan, pimpinan dewan hanya menunggu sikap DPP Demokrat mengenai kelanjutan SK tersebut. Hal-hal mendasar yang diperjelas mengenai SK yang telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Majene.

Menurutnya, SK tersebut telah terbit dua bulan lalu (April), tapi baru disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk kopian yang dilegalisir. “Kenapa suratnya begitu lama disampaikan. Bukannya kami tidak yakin, tapi kami memang harus berhati-hati dalam menyikapi,”ujarnya.

Lukman menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti SK tersebut ke pihak KPU setempat jika memang badan kehormatan Demokrat menghendaki adanya PAW.Pihaknya berharap kejelasan dari DPP Demokrat mengenai SK tersebut dapat segera turun.

Dikatakannya, jika keputusan DPP mengharuskan dilakukan PAW terhadap Idham dan digantikan dengan Fendra yang merupakan Ketua DPC Demokrat Majene terjadi, ada kemungkinan Ketua DPRD Majene bakal diduduki oleh Fendra. “Apalagi jika DPP Demokrat menghendaki hal tersebut,” tuturnya.

Fendra yang dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, DPP Demokrat juga melakukan desentralisasi keputusan kepada tiap DPC, termasuk kebijakan internal partai pada tingkatan DPC.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat Nasir Nawawi mengatakan, apapun yang diputuskan DPP harus ditindaklanjuti dan dijalan oleh DPD dan DPC.

Menurutnya, jika ada yang menambah ataupun mengurangi, terlebih mengabaikan keputusan tersebut, jelas-jelas telah melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan pasti akan dikenakan sanksinya.

“Tugas kami adalah mengamankan dan menjalankan keputusan DPP karena keputusan tertinggi di partai adalah pimpinan pusat.Karena itu,wajib hukumnya dijunjung tinggi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sulbar ini kepada SI kemarin.

Berkaitan dengan isu surat pembatalan pemecatan terhadap dua legislator Demokrat yang ada di Kabupaten Majene dan Mamasa itu, Sekretaris DPD Demokrat Sulbar ini mengaku belum mendengar masalah itu dan tidak pernah melihat surat yang dimaksud.

“Saya yakin, keputusan yang dikeluarkan pimpinan terdahulu tidak akan berbeda dengan yang baru jika memang sudah sesuai aturan,tetapi hal itu akan dilanjutkan,” tegas legislator Demokrat Sulbar yang akrab disapa Andi Anto ini.

Menurut dia, dua kader partai bentukan SBY tersebut terindikasi melakukan praktek penggelembungan suara dan ijazah palsu pada pemilu lalu. (abdullah nicolha)

No comments: