Saturday, April 18, 2009

Masriani Menduga Ada Persekongkolan

Friday, 17 April 2009
SEMENTARA itu,berdasarkan informasi yang dihimpun SI, Masriani sebenarnya tidak mempersoalkan jika uang pembebasan lahan dibagi dua.

Namun, ternyata yang didapatkannya adalah pernyataan palsu yang dibuat secara sepihak oleh Endeng dan Camat Kalukku. Pencairan dana pun hanya melibatkan dua orang (camat dan Endeng) tersebut .Bahkan, Masriani menduga ada persekongkolan untuk membagi dana pembebasan lahan.

“Ada apa di antara mereka sehingga tidak melibatkan saya,” tandas Masriani yang merupakan warga Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku Mamuju ini. Kepala Biro Tata Pemerintahan Sulbar Khairuddin Anas mengatakan, pihaknya tidak mengetahui urusan yang berada di bawah (lahan bandara).

Pihaknya hanya mencairkan dana pembebasan lahan berdasarkan data yang diterima jelas dan rekomendasi dari panitia sembilan yang di dalamnya juga terdapat camat setempat.Karena itu, Pemprov Sulbar tidak lagi mengurus apabila ada persoalan sengketa terkait lahan itu.

“Kami tidak akan mengeluarkan dana sesen pun, apabila tidak ada bukti-bukti akurat dari panitia sembilan yang merupakan panitia pengadaan lahan yang berada di kabupaten, ”katanya.Dia mencontohkan bahwa laporan yang diberikan camat setempat lengkap dengan pernyataan semua pihak.

“Jadi, kami cairkan dananya tanpa melakukan cross checkkarena datanya sudah lengkap,” ungkap dia kepada sejumlah wartawan yang hadir di ruang kerjanya kemarin. Dia menandaskan, permasalahan itu sudah diselesaikan pemerintah setempat atau panitia yang termasuk dalam susunan panitia sembilan saat melakukan musyawarah.

“Kalau masih bisa diselesaikan baik-baik,yahsaya rasa itu lebih baik daripada harus memperpanjang masalah tersebut.Apalagi kan mereka semua memiliki hubungan keluarga,”tandas dia. Surat pernyataan resmi yang diajukan Camat Kalukku Ramli Badau berkaitan dengan pernyataan damai antara Masriani warga Kelurahan Sinyonyoi dan Endeng yang juga berasal dari daerah tersebut.

Dalam pernyataan tersebut dikatakan bahwa pihak penggugat yang dalam hal ini adalah Masriani telah melakukan kesepakatan damai dengan Endeng terkait sengketa pembebasan lahan seluas 3630 ha yang akan digunakan untuk pembangunan Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang.

Dalam surat pernyataan bernomor: 62/KLK/IV/2009 tersebut dikatakan bahwa itu bukan merupakan masalah dan bersedia menanggung penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika di kemudian hari terdapat kekeliruan. Sementara itu, ponsel Camat Kalukku Ramli Bada’u kemarin tidak berhasil dihubungi. (abdullah nicolha)

No comments: