Wednesday, June 3, 2009

Ketua KPU Mamuju DPO

Monday, 01 June 2009
MAMUJU (SI) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Zainal Abidin bersama seorang anggotanya,Bohari,masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasalnya, kedua tersangka diduga terlibat kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.Saatiniberkaspemeriksaannya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju kemarin. Sementara tiga anggota KPU Mamuju lainnya, yakni Sulaeman Rahman,Burhanuddin,dan Hasrat Lukman yang juga menjadi tersangka kasus penggelembungan suara pada pemilu legislatif lalu, terlihat masih berada di Mamuju dan telah diserahkan ke kejari.

Ketiga tersangka tersebut dibawa dandiserahkanke pihakkejaksaan dengan memakai mobil dan dikawal ketat aparat kepolisian setempat dan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamuju. Pelimpahan berkas tersebut sempat diwarnai debat antara pihak penyidik Polres Mamuju dan pihak kejari.Alasannya,masih ada dua tersangka lainnya yang hingga kini belum diserahkan pihak kepolisian ke kejari.

Salah seorang tersangka yang hari ini berkasnya dilimpahkan, Sulaiman Rahman, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima apabila hanya mereka bertiga yang berkasnya ditindaklanjuti.Sementara dua tersangka lainnya belum ditindaklanjuti. “Kami inginkan semua berkas tersangka ditindaklanjuti,” katanya kepada sejumlah wartawan kemarin. Menurut dia, kedua tersangka tersebut, yakni Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin dan Bohari, merupakan aktor intelektual dengan adanya penggelembungan suara tersebut.

“Aktor utama masalah ini adalah mereka berdua, makanya harus segera ditindaklanjuti juga,”ungkapnya. Informasi yang dihimpun SI,kedua tersangka yang saat ini dianggap sebagai DPO Polres Mamuju diduga kuat sengaja bersembunyi. Lantaran keduanya tidak bisa dihubungi, bahkan nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif. Kendati demikian, pihak kepolisian setempat berjanji akan terus mencari tahu keberadaan mereka dan secepatnya menyerahkan ke pihak Kejari Mamuju selaku penuntut umum.

“Kami akan terus mencari tahu keberadaan kedua tersangka tersebut dan akan menyerahkannya ke pihak kejaksaan,” kata Kur Bin Ops Polres Mamuju Ipda Ihsanuddin kemarin. Sementara itu, pihak Kejari Mamuju Sawabi SH mengaku, akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, sambil menunggu kedua tersangka lainnya.

“Kami tetap akan mempercepat prosesnya hingga ke PN,”ungkapnya. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut, masing-masing akan dikenai Pasal 299 UU No 10/2008 terkait kelalaian dengan ancaman 12 hingga 18 bulan penjara dan denda Rp12–18 juta.

Ketua Pokja Tabulasi Divonis 1 Tahun

Terdakwa kasus penggelembungan suara yang menyeret Ketua KPUD Pangkep beserta empat anggotanya Senin kemarin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep. Sidang kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dipimpin Hakim Ketua Erwin P menjatuhkan hukuman penjara untuk Ketua Pokja Tabulasi Suara Haniah satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Keputusan PN ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Hanya bedanya subsidernya, yaitu kurungan dari lima bulan menjadi tiga bulan.Terdakwa Haniah terbukti melanggar Pasal 298,Pasal 299 ayat 1 dan 2.Terdakwa sengaja menggelembungkan suara caleg tertentu hingga jumlahnya mencapai ribuan.Pada persidangan kedua di tempat yang sama, pembacaan vonis untuk empat anggota KPUD lainnya juga dilaksanakan.

Majelis yang diketuai Agus Iskandar memutuskan keempat terdakwa,yaitu Ketua KPUD H Abd Rahman Kambi serta tiga anggotanya, yakni HM Idris Aliyafie, Mutahar dan Quratul Uyun, dibebaskan dari segala tuntutan JPU karena tak terbukti bersalah. (abdullah nicolha/najmi s limonu).

No comments: