Wednesday, June 3, 2009

Radio Pemerintah Harus Patuhi UU Penyiaran

Wednesday, 03 June 2009
MAJENE (SI) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pengelola radio pemerintah di daerah tersebut mematuhi Undang-Undang (UU) penyiaran.

Anggota KPID Sulbar Andi Rannu menegaskan, merujuk kepada UU No 32 tentang Penyiaran bahwa tidak ada lagi yang dikenal radio pemerintah karena yang diakui hanya empat jenis lembaga penyiaran, di antaranya Lembaga Penyiaran Publik (LPP), swasta, berlangganan, serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

“Radio pemerintah harus menjadi radio publik.Itu harus berbadan hukum dengan peraturan bupati dan harus dilengkapi dewan pengawas yang dipilih DPRD,” tuturnya.

Hingga saat ini di Kabupaten Majene, yang masih rutin mengudara adalah Radio Pemerintah Kabupaten Majene (RPKM). Selain itu, di daerah tersebut juga mengudara radio lain, yakni radio komunitas, radio kampus, serta radio SMK 2 Majene ICT FM.

“Jadi,pemerintah diharapkan menaati aturan tersebut, yakni harus mengubahnya menjadi radio dan dibiayai pemerintah,” kata anggota KPID Sulbar Farhanuddin kepada SI kemarin. Serta DPRD setempat diminta membentuk dewan pengawas.

Terkait masalah TV kabel,Ketua KPID Sulbar Adi Arwan Alimin menyatakan,TV kabel yang hanya menyiarkan ulang siaran dari lembaga penyiaran lain,seperti Telkomvision atau saluran terestrial (siaran parabola),tidak membutuhkan izin khusus.Akan tetapi, diminta memperlihatkan kerja sama tertulis antara TV kabel bersangkutan dan lembaga penyiaran yang disebarkan siarannya karena ini menyangkut penggunaan hak cipta.

“Kalau TV kabel sudah memproduksi siaran sendiri, seperti memutar VCD lagu daerah, harus mematuhi ketentuan perizinan sebagai TV swasta lokal,”katanya kepada SI. Dia menyebutkan,TV kabel tidak bisa lagi memproduksi siaran sebelum mengajukan permohonan izinke KPIDsebagai TVswastalokal.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Majene Rizal Sirajuddin menyatakan, pihaknya meminta KPID Sulbar menjadi fasilitator bagi TV kabel membangun kerja sama dengan lembaga penyiaran berlangganan. (abdullah nicolha).

No comments: