Monday, June 1, 2009

Penerbit Surat Keterangan Asal Usul Kayu Perlu Pembinaan

Terkait Maraknya Penebangan Kayu

Monday 01 June 2009
MAMUJU (SI) – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Mamuju dalam waktu dekat ini akan memberikan pembinaan terhadap penerbit Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKU) dalam hal ini para Kepala Desa (kades) karena menilai hal tersebut perlu dalam penerbitan surat tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Mamuju Muhammad Yani menyatakan, kasus yang banyak terjadi selama ini dalam penerbitan SKU tersebut adalah banyak penerbit SKU yang dalam hal ini Kepala Desa yang tidak begitu paham jenis kayu yang masuk kategori kayu rakyat.

“Kesalahan memang tidak sepenuhnya ada pada kepala desa, karena ada beberapa jenis kayu yang bentuknya sangat mirip, sehingga sulit dibedakan, makanya, perlu pendampingan dan pembinaan bagi mereka,” tuturnya di Mamuju, belum lama ini.

Dia menyebutkan, jenis-jenis kayu rakyat yang memiliki kemiripan adalah jenis kayu ketapang dan tipulu. “Jangankan kepala desa sebagai penerbit SKU, penyidik kehutanan pun kadangkala mengalami kesulitan untuk membedakan,” sebutnya. Sedangkan kayu rakyat yang dimaksud itu harus berada dalam lingkungan atau pekarangan milik warga yang bersertifikat. “Kalau tidak, minimalnya memiliki sporadik,” ungkap Yani.

Akan tetapi kata dia, fakta yang banyak terjadi di lapangan, terdapat beberapa jenis kayu di pekarangan warga yang tidak masuk kategori dalam SKU. Akibatnya, kadang masyarakat juga tidak tahu untuk membedakannnya. Karena itulah, Dishutbun mengeluarkan kebijakan baru, yakni untuk menerbitkan SKU, kepala desa akan didampingi oleh penyidik kehutanan.

“Memang ini adalah kewenangan dari desa yang bersangkutan. Posisi kami di sini hanya sebagai pendamping saja. Sekaligus kami juga akan melakukan sosialisasi,” jelasnya. Disamping itu, pihaknya juga telah mendirikan pos penjagaan di pintu gerbang kota Mamuju. Pos tersebut akan menjadi tempat untuk memeriksa dokumen truk yang membawa kayu, baik dari dalam maupun ke luar kota Mamuju.

Bahkan, sejak 2007, pengambilan kayu rakyat dilegalkan melalui Surat Menteri Kehutanan S/52 Tahun 2007. Di Mamuju sendiri, pelaksanaannya baru dicanangkan tahun ini. “Pengambilannya pun harus didasarkan atas SKU yang diterbitkan oleh kepala desa setempat,” tandasnya. Sesuai dengan aturan yang ada, terdapat 21 jenis kayu rakyat yang bisa dikelola. Di luar jenis tersebut, maka harus memiliki dokumen tersendiri.

Sebelumnya, dalam uji petik yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mamuju beberapa waktu lalu, Penyidik kehutanan menyita beberapa batang kayu yang tidak sesuai dengan Surat Keterangan Asal-Usul Kayu (SKU). Sejumlah kayu tersebut berasal dari Kecamatan Sampaga.

Sebelumnya, di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pihak Polisi Hutan (Polhut) setempat juga berhasil menyita 850 batang kayu atau 60 kubik kayu ulin yang siap di berangkatkan ke provinsi tetangga.

Ratusan batang illegal logging tersebut diduga berasal dari hutan lindung di Desa Luyo Kecamatan Luyo. Kendati telah menemukan barang bukti, namun dalam razia rutin kali ini cukong kayu dan sejumlah pelaku lainnya yang sempat terlihat di lokasi penampungan kayu berhasil kabur ke dalam hutan saat puluhan aparat Polhut mendatangi dan mengerebek wilayah tersebut.

Bahkan, puluhan aparat Polhut yang melakukan razia rutin itu sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembalakan liar selama kurang lebih satu jam. Namun, mereka kehilangan arah dan kembali menyisir perkebunan, hingga ke perkampungan dan sejumlah jalan-jalan desa.

Anggota Polhut setempat Kamuliddin menyatakan, dalam penyisiran tersebut, pihaknya berhasil menemukan batang kayu yang berserakan di jalan dan beberapa titik di lokasi itu. Ironisnya, sejumlah kayu yang sengaja disembunyikan di dalam semak-semak hutan oleh para pelaku agar tidak terlihat mencolok bagi warga yang sering melewati lokasi itu.

“Karena kejelihan yang dilakukan sejumlah aparat Polhut saat menyisir tempat itu, akhirya berhasil menemukan sedikitnya berjumlah 850 batang kayu atau 60 kubik kayu ulin yang siap di berangkatkan ke tetangga propinsi,” katanya kepada sejumlah wartawan seusai melakukan penyisiran kembali. (abdullah nicolha).

No comments: